BNNP Sumbar menggagalkan penyelundupan ganja seberat 183 kilogram. Ganja yang diselundupkan dari Panyabungan, Sumatera Utara, itu disita di dua lokasi dari dua kelompok berbeda.
Oleh
Yola Sastra
·2 menit baca
PADANG, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat menggagalkan penyelundupan ganja seberat 183 kilogram. Ganja yang diselundupkan dari Panyabungan, Sumatera Utara, itu disita di dua lokasi dari dua kelompok berbeda.
Pengungkapan pertama berlangsung Minggu (15/12/2019) di pinggir Jalan Pasaman-Lubuk Basung di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumbar. Penyelundupan melibatkan tiga pelaku dengan jumlah ganja 78 paket besar (1 paket sekitar 1 kilogram).
Menurut warga sekitar, tiga pelaku yang mengalami luka tembak itu kabur ke areal perkebunan sawit.
Kepala BNNP Sumbar Brigadir Jenderal Khasril Arifin menjelaskan, ganja tersebut diselundupkan melalui jalur darat menggunakan minibus. Dalam kasus itu, petugas terpaksa menembak kendaraan pelaku karena saat dihadang di Jalan Raya Bonjol, mereka tidak menghiraukan.
”Pelaku berusaha melarikan diri menuju Agam. Di kawasan PT AMP, di Jorong Tapian Kandis, petugas menemukan mobil pelaku yang mengangkut 78 paket besar ganja. Menurut warga sekitar, tiga pelaku yang mengalami luka tembak itu kabur ke areal perkebunan sawit,” tutur Khasril.
Meskipun demikian, petugas akhirnya bisa menangkap satu tersangka sehari kemudian. Tersangka bernama Harfan Maulana (32) itu ketahuan kabur ke rumahnya di Padang dengan menumpang kendaraan umum. Tersangka kembali ditembak petugas karena berupaya kabur.
Selang tiga hari, petugas kembali menggagalkan penyelundupan ganja dari Panyabungan ke Sumbar. Rabu (18/12/2019) pagi, petugas menangkap Wandi April Naldi Nanda (29) dan Hari Honesta (29) di Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Sumbar.
Dari kedua pelaku, petugas menyita ganja sebanyak 105 paket besar. ”Saat ditangkap, salah seorang tersangka (Honesta) melawan sehingga terpaksa dilumpuhkan petugas,” ujar Khasril.
Tersangka Wandi mengaku dijanjikan upah Rp 15 juta (dibagi dua) untuk menyelundupkan ganja dari Panyabungan bersama rekannya. Buruh asal Kecamatan Kuranji, Padang, itu mengaku tertarik menyelundupkan ganja karena kesulitan ekonomi. ”Saya ditawarkan (menyelundupkan ganja) oleh teman (yang mendekam) di Lapas Pariaman,” lanjutnya.
Pengungkapan penyelundupan ganja ini merupakan yang kedua terbesar dalam tahun 2019. Pada 17 Agustus lalu, BNNP Sumbar menggagalkan penyelundupan ganja seberat 153,5 kilogram (sebelumnya disebut 200 kilogram) dari Aceh menuju Kabupaten Solok, Sumbar.
Ganja hendak diedarkan di sekitar Solok, kemudian sebagian dibawa ke Lampung. Dalam kasus ini, petugas menangkap dua tersangka. Sementara itu, satu tersangka lainnya melarikan diri.
Selain ganja, BNNP Sumbar juga menangkap seorang bandar sabu bernama Boy (29) di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi, Sumbar, Senin, 23 Desember. Dari tersangka, petugas menyita 10 paket kecil sabu.
Para tersangka dapat dikenai Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.