”Koboi Kemang”, AM, tak hanya mengancam dengan senjata api, pemakai ganja ini juga diduga mengemplang pajak barang mewah dan memiliki satwa langka yang diawetkan di rumahnya. Siapa sebenarnya AM ini?
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kasus yang menjerat ”koboi Kemang”, AM, terus bergulir. Tak hanya melakukan pengancaman dengan senjata api, AM juga diduga mengemplang pajak barang mewah dan memiliki satwa langka yang diawetkan di rumahnya.
Temuan tersebut diungkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel menemukan empat hewan langka yang diawetkan di rumah AM di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel. Satwa langka yang diawetkan itu, di antaranya harimau sumatera, dua kepala rusa bawean, dan burung cenderawasih.
Kepala Polres Metro Jaksel Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan satwa langka yang diawetkan di rumah tersangka. Polres kemudian bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta untuk mengamankan temuan satwa langka tersebut.
”Tersangka akan dijerat pasal berlapis karena selain pasal pengancaman, sekarang juga ditemukan hewan langka yang dilindungi,” ujar Bastoni kepada wartawan di lokasi.
Tersangka akan dijerat pasal berlapis karena selain pasal pengancaman, sekarang juga ditemukan hewan langka yang dilindungi. (Bastoni Purnama)
Polisi Kehutanan BKSDA DKI, Deni Rohendi, menambahkan, atas kepemilikan satwa langka tersebut, tersangka terancam dijerat Pasal 40 (2) juncto Pasal 21 (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tentang larangan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, serta memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Ancaman hukuman adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain, yaitu tiga selongsong peluru pistol dan sembilan peluru senjata jenis laras panjang. Menurut Bastoni, AM hanya memiliki izin kepemilikan senjata pistol dari Perbakin. Tersangka tidak memiliki izin kepemilikan senjata jenis laras panjang.
Pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Perbakin dan Badan Intelkam Mabes Polri untuk menyelidiki kepemilikan senjata jenis lain ini. Saat ditanya apakah senjata tersebut digunakan untuk berburu satwa langka yang dilindungi, Kapolres juga belum bisa berkomentar banyak. Sebab, temuan satwa langka tersebut masih dalam proses pendalaman.
”Nanti kami dalami lagi soal itu,” ujar Kapolres.
Mengemplang pajak
Selain itu, AM juga memalsukan dokumen kepemilikan barang mewah, yaitu mobil sport Lamborghini B 27 AYR warna oranye. Mobil buatan tahun 2013 itu dipalsukan kepemilikannya atas nama AR, pekerja serabutan di kawasan Cipulir.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik AR dipinjam oleh seseorang bernama Y, yang kenal dengan AM. AR tidak tahu KTP-nya dipinjam untuk apa. Namun, karena dia sedang membutuhkan uang untuk berobat sang anak, dia menerima tawaran tersebut. AR menerima uang Rp 700.000 sebagai ganti KTP-nya dipinjam.
”Pada bulan Juli 2019, AR pernah menerima pemberitahuan pembayaran pajak dari Dinas Perpajakan Negara dikarenakan belum membayar pajak atas 1 (satu) unit mobil merek Lamborghini nomor polisi B 27 AYR warna oranye tahun tahun 2013 atas nama AR. Namun, karena merasa tidak pernah memiliki kendaraan tersebut, AR tidak menghiraukan surat dari Dinas Perpajakan Negara,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jaksel Komisaris Andi Sinjaya.
Menurut Andi Sinjaya, selain mobil Lamborghini, tersangka juga memiliki sejumlah mobil mewah lainnya, yaitu Porsche dan Land Cruiser. AM adalah pengusaha properti yang bergerak di bidang pembangunan rumah, ruko, dan lain sebagainya. Menurut warga sekitar, AM baru sekitar satu tahun tinggal di rumahnya di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
AM adalah pengusaha properti yang bergerak di bidang pembangunan rumah, ruko, dan lain sebagainya. Menurut warga sekitar, AM baru sekitar satu tahun tinggal di rumahnya di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, AM ditangkap dan dijadikan tersangka setelah mengancam dua pelajar dengan senjata api di Kemang. Kedua pelajar itu disuruh jongkok dan ditodong dengan pistol setelah mengomentari mobil mewah Lamborghini milik AM. Setelah didalami, ternyata AM dalam pengaruh pemakaian ganja saat mengemudi.