Sebanyak 270.137 Pendaftar Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
Sebagian pendaftar yang tidak memenuhi syarat administrasi menyanggah hasil seleksi. Pengajuan bantahan ini pertama kali diterapkan untuk menjamin transparansi perekrutan.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Animo masyarakat menyanggah hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil 2019 tergolong tinggi. Sebanyak 30 persen dari total 835.848 pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi mengajukan keberatan. Mekanisme pengajuan bantahan ini dinilai perlu dipertahankan pada seleksi CPNS periode selanjutnya untuk menjamin transparansi proses perekrutan.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, verifikasi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 hampir tuntas. Dari total 522 instansi yang membuka pendaftaran, hanya satu yang masih memproses verifikasi, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun instansi lain sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi.
BKN mencatat, hingga Kamis (26/12/2019) pukul 12.06, ada 3.359.792 orang yang memenuhi syarat (MS) atau lulus, sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lulus seleksi administrasi 835.848 orang. Sementara itu, terdapat 1.578 pendaftar yang berkasnya belum diverifikasi. ”Tahun ini pendaftar berstatus TMS dapat menyanggah penilaian panitia seleksi,” kata Paryono saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Namun, mekanisme itu bukan ditujukan untuk menawar hasil penilaian, melainkan meyakinkan bahwa seluruh syarat administrasi sudah lengkap. Pelamar memiliki waktu tiga hari untuk menyanggah setelah instansi terkait mengumumkan hasil. ”Sampai hari ini, ada 270.137 orang yang menyanggah dan 240.444 orang sudah mendapatkan jawaban,” ujar Paryono.
Mengacu Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99, masa sanggah seluruh instansi berakhir pada Kamis (26/12/2019). Namun, ada kemungkinan masa itu diperpanjang karena BPK masih memverifikasi berkas pendaftarnya.
Menurut Paryono, umumnya penyanggah menyampaikan lebih dari satu bantahan. Misalnya, panitia menyatakan pendaftar belum menyerahkan transkrip nilai, lalu pendaftar menuliskan, ”Mohon dicek ulang, transkrip nilai sudah dikirim.”
Namun, ada pula yang berusaha menyanggah sambil bersenda gurau. ”Indeks prestasi kumulatif (IPK) hanya sebatas angka, terimalah dulu Pak, mana tahu cocok saya. He-he-he,” kata salah satu penyanggah di formasi CPNS BKN pada bagian keterangan transkrip nilai.
Paryono mengungkapkan, mekanisme baru ini bermanfaat untuk mengeliminasi kesalahan petugas verifikasi. Dari ratusan ribu sanggahan yang masuk, sebagian di antaranya terbukti benar sehingga penyanggah yang mulanya tak lulus bisa diluluskan. Namun, belum ada penghitungan total sanggahan yang diterima.
”Walaupun persentasenya kecil, tetapi ada yang diluluskan berdasarkan hasil sanggahan. Pengumumannya dilakukan per instansi. Untuk BKN sendiri, kami baru akan mengumumkannya besok,” katanya.
Salah satu yang sudah menuntaskan verifikasi sanggahan dan mengumumkannya adalah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemensetneg 2019 Setya Utama dalam pengumuman tertulis Nomor P-04/Pansel.Kemensetneg/CPNS/12/2019 tentang Hasil Verifikasi Sanggahan Pelamar Seleksi CPNS Kemensetneg Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019 menyatakan ada 100 pelamar yang sanggahannya diterima dan dinyatakan lulus seleksi administrasi. Sebanyak 73 pelamar di Kemensetneg, sedangkan 27 lainnya pelamar sekretariat kabinet.
”Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan menggunakan computer assisted test (CAT),” kata Setya.
Fremia Famela (24), pelamar pada formasi ahli pertama pranata hubungan masyarakat di Kementerian Agama, mengatakan, mekanisme sanggahan yang baru pertama kali diterapkan dalam seleksi CPNS 2019 ini perlu dilanjutkan pada periode berikutnya. Menurut dia, cara ini efektif untuk mengurangi kesalahan petugas verifikasi.
”Penyaringan data pendaftar CPNS yang sekian juta orang itu sepertinya tidak efektif jika hanya dilakukan panitia pelaksana di setiap institusi. Oleh karena itu, sanggahan dari pelamar tetap dibutuhkan,” kata Fremia.
Senada, pelamar pada formasi akuntansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Andy Santana (27), mengungkapkan, mekanisme sanggahan harus tetap ada karena kesalahan sistem teknologi informasi masih amat mungkin terjadi. ”Tidak semua kesalahan administrasi itu berasal dari pelamar. Bisa juga terjadi kesalahan sistem pada sistem yang mengakibatkan pelamar tidak lolos seleksi, padahal sudah memenuhi syarat yang ditetapkan instansi terkait,” kata Andy.
Belajar dari pengalaman mendaftar pada 2018, Andy menilai, mekanisme sanggahan juga membuat proses perekrutan lebih transparan. Sebelumnya, tidak ada ruang bagi pendaftar yang tidak lulus untuk menyampaikan keberatan.
Akan tetapi, menurut Rio Mastri (28), pelamar pada formasi guru di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, mekanisme sanggahan perlu disempurnakan. Pada seleksi CPNS 2019, Rio tidak lulus seleksi administrasi karena mengunggah salinan transkrip nilai yang sudah dilegalisasi ke portal sscasn.bkn.go.id. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyaratkan dokumen transkrip nilai yang asli. ”Dalam sanggahan, saya sebutkan bahwa ketika mengunggah tidak ada penjelasan untuk mengirimkan dokumen asli,” ujarnya.
Sanggahan Rio ditolak. Ia tetap tidak lulus seleksi administrasi, tetapi tidak ada keterangan seperti sebelumnya. ”Harus ada penjelasan juga ketika sanggahan sudah disampaikan, tetapi tidak diterima. Kalau tidak begitu, untuk apa ada sanggahan,” ujarnya.
Menangani berbagai sanggahan itu, Paryono menganggap hal ini sebagai edukasi. Pendaftar bisa memahami penyebab kegagalannya sehingga ke depan masyarakat juga bisa lebih cermat ketika mendaftar pada seleksi CPNS, baik saat melengkapi dokumen yang disyaratkan instansi maupun ketika mengunggahnya ke portal sscasn.bkn.go.id.