logo Kompas.id
UtamaKompleksitas Tanah Negara
Iklan

Kompleksitas Tanah Negara

Dalam rangka menyamakan interpretasi tentang tanah negara, sudah saatnya pemerintah menerbitkan peraturan tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah negara.

Oleh
Maria SW Sumardjono
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BTUDDsJRh8B7Yrt7WAICeSPBJJw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F2a84aa01-9929-43fb-8f36-fe773c3753dd_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Suasana Perumahan Griya Pasaleman di Desa Pasaleman, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/12/2019). Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon menetapkan lokasi perumahan tersebut melanggar tata ruang. Padahal, pihak pengembang telah menempuh prosedur pembebasan lahan hingga mendirikan bangunan.

Konstruksi hukum tanah negara menjadi penting dalam kaitannya dengan penentuan kapan terjadi dan hapusnya suatu hak atas tanah. Penafsiran yang tidak tepat dapat membawa konsekuensi hukum.

Pengertian tanah negara menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah “tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah”. Dalam tataran empiris, cakupan tanah negara itu tidak meliputi tanah hak, tanah ulayat, tanah wakaf, dan tanah-tanah yang dikuasai secara sah walaupun belum bersertifikat.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000