logo Kompas.id
UtamaPolisi Tangkap Dua Warga China...
Iklan

Polisi Tangkap Dua Warga China Pengelola Tekfin Ilegal

Bisnis pinjaman daring menggiurkan banyak pihak, tidak terkecuali pelaku kejahatan finansial. Polisi kembali mengungkap praktik ilegal pinjaman daring yang kali ini melibatkan dua warga China.

Oleh
Aditya Diveranta
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/chPUTKNXGNXxiIKaWLFnoZQHoGc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F5af1bcf2-0b86-4d72-96f8-1757fb2c7bde_jpg.jpg
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Hingga Jumat (27/12/2019), polisi telah menangkap lima tersangka dari sindikat pinjaman daring ilegal yang berada di kawasan ruko Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara. Dua tersangka diketahui sebagai pejabat pada direksi PT Barracuda Fintech.

JAKARTA, KOMPAS — Polisi menangkap lagi dua tersangka dari sindikat usaha pinjaman daring ilegal di kawasan ruko Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara. Dua tersangka itu adalah warga negara China yang menjabat sebagai anggota direksi perusahaan bidang teknologi finansial atau tekfin tersebut.

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menetapkan dua tersangka bernama Olivia (35) dan Teddy (38), Jumat (27/12/2019). Olivia adalah perempuan yang menjabat sebagai direktur utama, sedangkan Teddy menjabat wakil direktur utama tekfin PT Barracuda Fintech.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000