logo Kompas.id
UtamaHarga dan Pasokan Batubara...
Iklan

Harga dan Pasokan Batubara Dipertahankan

Produsen batubara wajib memasok batubara ke dalam negeri sebanyak 25 persen dari produksi dengan harga jual 70 dollar AS per ton. Kebijakan itu untuk menjaga agar harga listrik stabil.

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CyL-JLvL9Z_kolPoFaPbxwdjTW4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F3889a646-437a-4527-b0c8-e5d823ad2b04_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Aktivitas bongkar muat batubara di Dermaga Muarajati, Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Senin (9/11/2019). Dalam sebulan, rata-rata 100 kapal bersandar di pelabuhan peninggalan masa kolonial itu. Sekitar 80 persen dari jumlah tersebut merupakan tongkang pengangkut batubara.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mempertahankan kebijakan pasokan dan harga batubara di dalam negeri untuk kebutuhan pembangkit listrik. Produsen batubara wajib memasok batubara ke dalam negeri sebanyak 25 persen dari produksi dengan harga jual 70 dollar AS per ton.

Kebijakan mengalokasikan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) tersebut untuk menjaga agar tarif listrik stabil.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000