Kemendagri Diminta Proaktif Perjelas Pengunduran Diri Wakil Bupati Nduga
Kementerian Dalam Negeri diminta untuk segera mengklarifikasi pengunduran diri Wakil Bupati Nduga, Papua, Wentius Nemiangge.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri diminta untuk segera mengklarifikasi pengunduran diri Wakil Bupati Nduga, Papua, Wentius Nemiangge. Keinginan Wentius untuk mundur dari jabatan itu dianggap masih bisa dicegah karena substansi peletakan jabatan tak sejalan dengan tugas dan kewenangan pemerintah daerah.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang juga pendiri Institut Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak pasif dalam menghadapi persoalan pengunduran diri Wakil Bupati Nduga Wentius Nemiangge. Menurut dia, Kemendagri perlu melakukan langkah percepatan di luar ketentuan prosedural pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mengacu Pasal 78 dan Pasal 79 UU Pemda, pengunduran diri bupati atau wakil bupati harus menyertakan permohonan tertulis yang disampaikan kepada menteri melalui gubernur. Sebelum diserahkan kepada menteri, surat permohonan terlebih dulu diajukan ke ketua DPRD, kemudian diumumkan melalui sidang paripurna. Setelah itu, DPRD meneruskan surat tersebut kepada gubernur.
”Sekarang belum ada surat, belum juga ada penjelasan dari Gubernur Papua Lukas Enembe. Jadi, sebaiknya Mendagri Tito Karnavian bisa proaktif untuk memeriksa langsung penyebab pengunduran diri itu kepada Bupati Nduga Yairus Gwijangge. Sebab, persoalan ini sudah menjadi isu publik,” kata Djohermansyah saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (29/12/2019).
Seperti diberitakan sebelumnya, Wentius mengundurkan diri sebagai Wakil Bupati Nduga di hadapan publik di Bandara Kenyam, Nduga, pada Selasa (24/12/2019). Ia menyampaikan pernyataan itu sambil melepaskan seragam wakil bupati di samping jenazah Hendrik Lokbere, sopir dan ajudan yang masih punya hubungan kekerabatan dengan Wentius.
Hendrik tewas tertembak di Kampung Yosema, Distrik Kenyam, Nduga, pada Jumat (20/12/2019) malam. Kejadian itu dan konflik di Nduga yang tak kunjung tuntas selama beberapa waktu terakhir memicu Wentius untuk meletakkan jabatannya sebagai wakil kepala daerah. Ia berharap pengunduran diri itu bisa mengetuk hati pemerintah pusat untuk bisa menyelesaikan persoalan keamanan di sana.
Djohermansyah yang juga mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri melanjutkan, pertemuan antara Mendagri dan Bupati serta Wakil Bupati Nduga memang perlu dilaksanakan secepatnya. Mereka perlu mendapatkan penjelasan komprehensif tentang persoalan yang terjadi hingga berakibat pada pengunduran diri Wentius. Melalui pertemuan itu, diharapkan pula langkah penyelesaiannya bisa dirumuskan bersama.
Pertemuan tersebut juga bisa menjadi momentum untuk membatalkan pengunduran diri Wentius. Sekalipun secara de facto ia sudah membuat pernyataan politik, secara de jure ia memang masih menjabat Wakil Bupati Nduga.
Menurut dia, pengunduran diri perlu dipikirkan kembali karena substansi penyebabnya tak sesuai dengan tugas dan kewenangan kepala/wakil kepala daerah. ”Operasi keamanan yang menimbulkan korban itu harus dipisahkan dari pemerintah daerah. Sebab, persoalan pertahanan dan keamanan negara itu bukan urusan pemerintah daerah, melainkan tanggung jawab dan wewenang pemerintah pusat,” kata Djohermansyah.
Tunggu laporan
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan sampai hari ini belum menerima surat pengunduran diri Wentius. Berdasarkan informasi yang didapat dari perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, surat itu pun belum diserahkan kepada gubernur.
”Kami percaya Pemprov Papua bisa menangani hal tersebut. Jadi, kami menunggu laporan resmi dari Pemprov Papua,” kata Bahtiar.
Ia menambahkan, sejauh ini Kemendagri masih akan mengacu pada ketentuan UU Pemda yang mengatur sistem pemerintahan daerah secara berjenjang. Oleh karena itu, belum ada rencana untuk memanggil atau menemui langsung Yairus Gwijangge dan Wentius.
Bahtiar juga membantah adanya penembakan warga Nduga yang menjadi alasan Wentius mengundurkan diri. ”Berdasarkan hasil rapat Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (27/12/2019), tidak ada penembakan seperti yang dikatakan Wakil Bupati Nduga. Apalagi ditembak oleh aparat TNI/Polri yang di sana bertugas untuk menjaga keamanan. Sekali lagi tidak ada aksi menembak warga sipil,” tuturnya.
Sementara itu, saat dihubungi dari Jakarta, Wentius enggan menjawab terkait legalitas pengunduran dirinya. Ia pun tak mau menjelaskan apakah pernyataan politiknya akan segera disusul dengan surat pengunduran diri yang disampaikan kepada menteri melalui gubernur.