Pihak Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar bersama satuan tugas antikejahatan transnasional dan kejahatan terorganisasi (CTOC) Kepolisian Daerah Bali menangkap seorang pengedar ganja sintetis.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Pihak Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar bersama satuan tugas antikejahatan transnasional dan kejahatan terorganisasi (CTOC) Kepolisian Daerah Bali menangkap seorang pengedar ganja sintetis. Mereka menyita sekitar 1 kilogram ganja sintetis, yang lebih dikenal sebagai tembakau Gorila. Polisi mewaspadai kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika semakin ramai di akhir tahun.
Penangkapan tersangka berinisial MVA (21) alias Viki terjadi Kamis (12/12/2019) sore di tempat parkir sebuah perusahaan jasa titipan di kawasan Sanur, Kota Denpasar. Viki ditangkap ketika dia mengambil sebuah paket berisikan enam bungkus ganja sintetis. “Tersangka memesan narkotika jenis ganja sintetis itu untuk diedarkan di Bali,” kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Ruddi Setiawan di Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Minggu (29/12/2019).
Tersangka memesan narkotika jenis ganja sintetis itu untuk diedarkan di Bali
Badan Narkotika Nasional mengelompokkan ganja sintetis atau synthetic cannabinoid sebagai zat psikoaktif. Efek mengonsumsi ganja sintetis, atau tembakau Gorila, sama dengan mengonsumsi ganja, yakni halusinogen (Kompas, 22/2/2016).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Ajun Komisaris Mikael Hutabarat menerangkan, tersangka sudah dua kali memesan ganja sintetis itu. Tersangka ditangkap ketika dia mengambil paket kedua kalinya yang dikirim dari Bandung. Secara keseluruhan, polisi menyita 10 bungkus plastik berisi tembakau Gorila dengan berat total sekitar 1 kilogram (kg) dari tersangka.
Viki mengaku memesan tembakau Gorila itu untuk dijual kembali. Tersangka berencana memasarkan tembakau Gorila itu dengan cara dikemas per 2,5 gram. “Saya memasarkannya melalui media sosial,” kata Viki.
Waspada
Lebih lanjut Ruddi menyatakan kasus narkotika lebih menonjol di wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya dibandingkan kriminalitas lain. Kriminalitas lain misalnya, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, maupun pencurian dengan kekerasan.
Sepanjang Januari 2019 hingga Desember 2019, Polresta Denpasar menangani 409 laporan mengenai kasus narkotika, 173 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 77 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 20 kasus perampokan.
Sebelum pengungkapan kasus ganja Gorila tersebut, Polresta Denpasar bersama satuan tugas CTOC Polda Bali menyita ganja seberat 7,5 kg lebih dalam penangkapan ME (26) di kawasan Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Rabu (4/12). Polisi menduga ganja itu dikirimkan ke Bali sebagai stok menyambut Tahun Baru.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar Ajun Komisaris Adi Sulistyo Utomo menyebutkan Bali, khususnya Denpasar dan sekitarnya, terpantau semakin ramai menjelang akhir tahun. Sejak Senin (23/12) hingga Minggu (29/12), menurut Adi, diperkirakan sekitar 20.000 kendaraan dari luar Bali masuk ke wilayah Denpasar. “Kendaraan yang masuk ke Bali itu terpantau melalui Pelabuhan Gilimanuk,” kata Adi.
Terkait kewaspadaan atas ancaman narkotika itu, Ruddi menegaskan polisi akan menindak tegas para pengedar maupun bandar narkotika yang mengedarkan maupun mendistribusikan narkotika di Bali, khususnya di wilayah Denpasar dan sekitarnya. Ruddi juga mengucapkan terima kasih kepada semua pemangku kepentingan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk kepada masyarakat, yang sudah membantu kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Bali terjaga dan kondusif.