Publik Menunggu Penjelasan Detail
Polri memastikan RB dan RM adalah pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Namun, masih ada sejumlah pertanyaan dari publik yang perlu dijawab Polri.
JAKARTA, KOMPAS —Penetapan RM dan RB sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menyisakan sejumlah pertanyaan di masyarakat seperti tentang lamanya pengusutan, motif, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Sejumlah pertanyaan itu perlu dijawab Polri dengan melakukan penyidikan secara transparan, antara lain dengan menjelaskan proses sampai penetapan RM dan RB sebagai tersangka.
RM dan RB telah diamankan tim penyidik kepolisian pada Kamis (26/12/2019). Tidak dijelaskan apakah keduanya, yang merupakan anggota polisi aktif, ditangkap atau menyerahkan diri. Saat ditanyakan, polisi menyebutkan hal itu terkait dengan teknis penyidikan.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Choirul Anam, mengatakan, Polri perlu menjelaskan proses penyidikan yang dilakukan sebelum menetapkan RM dan RB sebagai tersangka, termasuk kaitannya dengan uji forensik yang melibatkan Kepolisian Federal Australia. Peran RM dan RB juga perlu dijelaskan, terutama apakah mereka berdiri sendiri atau hanya bagian dari penyertaan peristiwa pidana.
”Penjelasan itu perlu karena sempat ada dugaan bahwa pelaku penyiraman Novel berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi. Maka Polri juga harus mengungkapkan adanya hubungan antara kedua tersangka dengan kasus korupsi yang ditangani Novel,” kata Anam, Sabtu (28/12) di Jakarta.
Transparan
Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis menyatakan telah meminta Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kepala Polda Metro Jaya melakukan penyidikan secara transparan dan memberi waktu kepada penyidik untuk menuntaskan penyidikan. Polri akan menjamin proses penyelidikan berlangsung terbuka.
”Saya mengapresiasi tim teknis yang berhasil mengungkap pelaku penyiraman itu, tetapi saya juga prihatin atas kejadian ini karena pelakunya adalah anggota Polri,” kata Idham.
Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan RM dan RB merupakan penyiram air keras kepada Novel. ”Terpenting yang kami yakinkan bahwa kami tidak salah tangkap dan keduanya adalah pelaku sesungguhnya,” kata Sigit di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Sabtu.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 saat ia berjalan pulang setelah shalat Subuh di Masjid Al-Ihsan yang ada di dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta.
Terkait dengan proses pengungkapan pelaku yang memakan waktu hingga 32 bulan, Sigit menekankan, penyidikan kasus itu membutuhkan kecermatan yang didasari bukti dan fakta. Pengusutan kasus penyiraman Novel masih akan terus berkembang, terutama untuk memastikan motif kedua tersangka dan kepastian adakah pihak yang menyuruh kedua pelaku melakukan penyiraman itu.
”Kami bekerja secara cermat dan transparan. Jika ada perkembangan mengarah ke tersangka lain, kami tidak ada masalah. Namun, semuanya harus ada kesesuaian, pembuktian, dan ada pengecekan keterangan dengan fakta yang didapat,” ujar Sigit.
Sigit menegaskan, penetapan RM dan RB sebagai tersangka hanya langkah awal untuk mengungkap kasus itu. Fakta dan kebenaran lebih lanjut akan terungkap di persidangan.
Waktu penangkapan
Penangkapan RM dan RB terjadi 11 hari setelah Sigit menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri. Di hari pelantikannya, Sigit telah berjanji akan segera mengungkap kasus Novel.
Sigit kini merupakan perwira tinggi Polri termuda dengan pangkat jenderal bintang tiga. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991. Sebelum memimpin Bareskrim Polri, Sigit pernah menjabat Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah (2011-2012), ajudan Presiden Joko Widodo (2014-2016), Kepala Polda Banten (2016-2018), serta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (2018-2019).
Penangkapan pelaku penyiraman Novel juga hanya berselang satu hari setelah Kepala Polda Metro Jaya Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono mendapat kenaikan pangkat menjadi jenderal bintang tiga seiring promosinya sebagai Wakil Kepala Polri yang akan mulai bertugas 1 Januari 2020. Selain itu, KPK juga memasuki periode baru yang dipimpin Komjen Firli Bahuri sejak 20 Desember.
Pengkhianat
RM dan RB kemarin dipindahkan dari ruang tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya ke ruang tahanan Gedung Bareskrim Polri. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi Ario Seto memimpin pemindahan lokasi penahanan RB dan RM. Ketika tim penyidik mengeluarkan kedua tersangka dari Gedung Polda Metro Jaya, di hadapan wartawan, salah satu tersangka, RB, meneriakkan, ”Tolong dicatat. Saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat.”
RB, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Argo Yuwono, merupakan pelaku penyiraman air keras. Sementara RM adalah pengendara sepeda motor yang memboncengkan RB. Penyidik, lanjut Argo, juga menanyakan motif penyerangan kedua pelaku.
Adapun dari penampilan wajah keduanya, RB memiliki kemiripan dengan salah satu dari empat sketsa wajah yang pernah diumumkan Polri sejak 2017. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus memastikan bahwa satu tersangka itu sesuai dengan sketsa yang telah dibuat Polri berdasarkan keterangan para saksi.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo menyatakan menaruh perhatian terhadap keselamatan RM dan RB serta keluarganya. LPSK, lanjutnya, menduga kasus penyiraman terhadap Novel merupakan kejahatan terencana, terorganisasi secara rapi, dan pelakunya tidak tunggal karena proses pengungkapan kasus itu memerlukan waktu yang lama.
”Apabila indikasi adanya auktor intelektualis dalam kasus Novel menguat, maka tingkat ancaman kepada tersangka dan keluarga semakin besar. Oleh karena itu, kami meminta Polri untuk menjamin keselamatan kepada kedua tersangka pelaku dan keluarganya, terutama untuk menghindari keluarga dijadikan alat intimidasi oleh auktor intelektual,” papar Hasto. (SAN/AYU)