logo Kompas.id
UtamaPesepeda Tidak Melanggar...
Iklan

Pesepeda Tidak Melanggar Aturan jika Tidak Ada Jalur Sepeda

Tujuh peseda yang tertabrak mobil Avanza, Sabtu (28/12/2019), dinilai polisi tidak melanggar aturan. Ini karena di lokasi kecelakaan tidak ada jalur khusus sepeda.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7iqo2lZxJAtBg4XIHaxtMdfQzLI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F4eaba5ce-c6d9-469a-a7bd-d2438147100b_jpg.jpg
KOMPAS/WISNU AJI DEWABRATA

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar

JAKARTA, KOMPAS — Kepala Subbidang Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengatakan, pada saat kejadian kecelakaan di Jalan Sudirman, tujuh pesepeda melintas di tengah jalan. Namun, hal itu tidak melanggar aturan karena di sekitar lokasi kecelakaan tidak ada jalur khusus sepeda.

”Sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, apabila kendaraan tidak bermotor, termasuk pesepeda, yang tidak menggunakan jalur khusus, padahal ada jalur khusus yang disediakan, maka termasuk pelanggaran lalu lintas. Tetapi, di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) kemarin tidak ada jalur sepeda,” kata Fahri saat dikonfirmasi, Minggu (29/12/2019).

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000