Pesepeda Tidak Melanggar Aturan jika Tidak Ada Jalur Sepeda
Tujuh peseda yang tertabrak mobil Avanza, Sabtu (28/12/2019), dinilai polisi tidak melanggar aturan. Ini karena di lokasi kecelakaan tidak ada jalur khusus sepeda.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Subbidang Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengatakan, pada saat kejadian kecelakaan di Jalan Sudirman, tujuh pesepeda melintas di tengah jalan. Namun, hal itu tidak melanggar aturan karena di sekitar lokasi kecelakaan tidak ada jalur khusus sepeda.
”Sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, apabila kendaraan tidak bermotor, termasuk pesepeda, yang tidak menggunakan jalur khusus, padahal ada jalur khusus yang disediakan, maka termasuk pelanggaran lalu lintas. Tetapi, di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) kemarin tidak ada jalur sepeda,” kata Fahri saat dikonfirmasi, Minggu (29/12/2019).
Fahri menambahkan, kepolisian sudah melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan imbauan bagi pesepeda untuk menggunakan jalur sepeda atau jalur aman. Polisi juga melakukan tindakan preventif dengan giat patroli di jalur yang biasa dilintasi pesepeda. Selain itu, polisi juga melakukan tindakan represif bagi kendaraan bermotor yang memasuki jalur sepeda dengan tujuan melakukan sterilisasi jalur sepeda sehingga memberi ruang gerak yang aman bagi pesepeda.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, untuk menghindari kecelakaan yang tidak diharapkan, pesepeda diharapkan membawa pengawalan saat bersepeda beramai-ramai. Pesepeda juga diharapkan melintas di lajur paling kiri. Sebab, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lajur paling kanan digunakan kendaraan bermotor untuk mendahului kendaraan di depannya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, untuk menghindari kecelakaan yang tidak diharapkan, pesepeda diharapkan membawa pengawalan saat bersepeda beramai-ramai. Pesepeda juga diharapkan melintas di lajur paling kiri.
”Iya, pesepeda memang tidak melintas di jalur khusus sepeda, tetapi lajur paling kanan. Untuk penyelidikannya kami serahkan kepada pihak kepolisian,” kata Syafrin.
Berbeda dengan Kadishub, Fahri berpendapat, meskipun berjalan di lajur kiri, pesepeda di Jakarta belum tentu aman. Sebab, pada saat macet, di jalur kiri tetap ada potensi tabrakan dengan kendaraan lain. Adapun jika jalur khusus sepeda berada di trotoar, hal itu juga dapat mengganggu aktivitas pejalan kaki.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, penabrak pesepeda di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, TP (43), dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ekstasi. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Yusri, Minggu (29/12/2019), mengatakan, pengemudi mobil Avanza yang menabrak tujuh pesepeda di Jalan Sudirman adalah pegawai negeri sipil (PNS) subbidang sarana dan prasarana yang masih aktif di Polres Jakarta Selatan. Dua korban pesepeda masih dirawat intensif karena mengalami luka berat di bagian bahu dan kaki. Adapun lima orang lainnya sudah diizinkan rawat jalan karena lukanya ringan.
”Kami sudah melakukan tes urine terhadap tersangka dan yang bersangkutan positif menggunakan ekstasi,” ujar Yusri.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenai Pasal 311 juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena tersangka sengaja mengemudi dengan keadaan membahayakan (dipengaruhi narkoba) dan menyebabkan korban luka berat dengan ancaman pidana penjara selama-selamanya 10 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta.
Positif narkoba
Pengemudi mobil BMW yang menabrak Apotek Senopati, Jaksel, juga terbukti menggunakan narkoba setelah dites urine di Satnarkoba Polres Metro Jaksel. Tersangka masih dalam pengaruh obat penenang dan narkotika jenis ganja saat mengemudi mobilnya. Seusai melakukan pemeriksaan, penyidik juga menggeledah apartemen tersangka di Tangerang Selatan dan menemukan sebutir pil happy five (H-5).
Sebelumnya, setelah mobil menabrak Apotek Senopati pada Minggu, 27 Oktober lalu, Polda Metro Jaya mengusulkan kepada Dinas Perhubungan untuk meninggikan trotoar. Namun, ternyata masih ada kejadian mobil menabrak lagi, Sabtu lalu. Untuk itu, Polda dan Dishub akan menambah barrier khusus yang lebih kuat di sekitar tempat kejadian perkara.
Atas perbuatannya menyimpan dan mengonsumsi narkoba, pelaku dapat diancam Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.