Kejaksaan Agung Mulai Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya
Pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai berlangsung. Aparat mulai memeriksa saksi-saksi yang diduga berperan dalam kasus ini.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung mulai memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pada tahap awal, penyidik memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan.
Untuk sementara penyidik berencana memeriksa 24 saksi pada kasus ini. Penyidik sebelumnya telah mencekal (cegah-tangkal) sepuluh saksi untuk bepergian ke luar negeri. ”Benar, hari ini dan besok ada pemanggilan saksi,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap. Hari ini ada dua saksi yang diperiksa, begitu pula besok. Pemeriksaan dijadwalkan sejak pukul 09.00, tetapi belum selesai hingga berita ini diturunkan. ”Selanjutnya, pada 6, 7, dan 8 Januari 2020 kami akan memanggil 20 saksi lainnya,” kata Adi.
Namun, Adi enggan menjelaskan identitas saksi yang diperiksa hari ini. Ia hanya membenarkan bahwa kedua saksi itu merupakan bagian dari 10 orang yang dicekal.
Sebanyak 10 orang yang dicekal itu di antaranya dua mantan Direktur Utama Jiwasraya, yaitu Hendrisman Rahim dan Asmawi Syam, serta mantan Komisaris Utama Jiwasraya Djonny Wiguna. Adapun tujuh orang lainnya adalah DYA, HP, MZ, GLA, ERN, HH, dan BT. Selmuanya berpotensi menjadi tersangka.
Adi memastikan, semua pihak yang dicekal saat ini berada di dalam negeri. Ia menepis tudingan bahwa ada sejumlah orang yang berusaha melarikan diri ke negara lain. ”Tidak ada yang melarikan diri. Kami sudah mencegah dan mengirimkan informasi ke imigrasi melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen,” ujarnya.
Adi menjelaskan, pemeriksaan saat ini tidak hanya dilakukan untuk menggali keterangan dan mencari alat bukti. Kemungkinan penambahan nilai kerugian negara juga didalami. ”Kami akan menuntaskan kasus ini dan juga mencari seluruh aset yang berkaitan,” kata Adi.
Sebelumnya, Burhanuddin mengumumkan bahwa potensi kerugian negara hingga Agustus 2019 akibat kasus Jiwasraya ini mencapai Rp 13,7 triliun. Nilai itu masih sangat mungkin bertambah karena pemeriksaan terus dilakukan.
Diduga kerugian muncul karena ada pelanggaran dalam pengelolaan dana yang dihimpun dari produk asuransi JS Saving Plan. Investasi yang dilakukan Jiwasraya pun janggal karena mayoritas investasi ditempatkan pada lembaga yang tidak bisa dipercaya.
Hal itu berakibat pada kegagalan pembayaran klaim polis JS Saving Plan yang sudah jatuh tempo pada Desember 2019. Dalam rapat dengan Komisi VI DPR pada 16 Desember 2019, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengakui, manajemen Jiwasraya tak mampu memenuhi kewajiban membayar polis nasabah sebesar Rp 12,4 triliun per Desember 2019.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengatakan mendukung penuh langkah penegak hukum. Kasus dugaan korupsi yang membelit salah satu badan usaha milik negara (BUMN) itu harus diusut tuntas.
Selain itu, Komisi VI dan Komisi XI juga akan segera mengagendakan rapat gabungan bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Otoritas Jasa Keuangan, dan direksi Jiwasraya. Menurut rencana, rapat gabungan akan membahas langkah penuntasan masalah Jiwasraya.