Penangkapan dua tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan merupakan langkah maju.
Oleh
·2 menit baca
Penangkapan dua tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan merupakan langkah maju.
Sejak penyerangan terjadi pada 11 April 2017, selama 32 bulan lebih pihak kepolisian tidak berhasil mengungkap siapa pelakunya, terlebih auktor intelektualisnya. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk membentuk tim gabungan pencari fakta. Namun, selama ini hasilnya tetap nihil. Langkah penegakan hukum seakan terhenti.
Pengumuman dua tersangka, yaitu RM dan RB, oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat, 27 Desember 2019, membuat langkah yang seakan sudah terhenti itu bergerak kembali. Oleh karena itu, kita patut mengapresiasi kerja-kerja yang telah dilakukan dan kemudian mengawalnya agar mencapai tujuan.
Pengawalan sangat diperlukan karena banyak pihak menduga kasus ini bukan sekadar penyerangan biasa. Tim gabungan pencari fakta pernah membeberkan dugaan motif dari penyerangan ini terkait kasus-kasus besar korupsi yang ditangani Novel.
Megakasus tersebut mulai dari korupsi KTP elektronik, korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, korupsi mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi, korupsi mantan Bupati Buol Amran Batalipu, korupsi Wisma Atlet, dan juga terkait terungkapnya ”buku merah”, salah satu bukti catatan aliran uang ke perwira Polri dalam kasus suap kepada hakim MK Patrialis Akbar.
Sejauh ini kepolisian belum mengungkap detail siapa sesungguhnya RM dan RB yang merupakan polisi aktif berikut motifnya itu. RM dan RB juga belum diketahui apakah bekerja sendiri, atas perintah atasan, atau pesanan pihak lain.
Kita tidak boleh terburu-buru memberikan justifikasi berdasarkan opini dan persepsi semata. Kita perlu memberikan kesempatan kepada Polri untuk bekerja secara profesional mengusut tuntas dan mendapatkan bukti-bukti kuat untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis telah memerintahkan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memastikan proses hukum berlangsung transparan hingga ke pengadilan. Idham juga prihatin karena tersangka pelakunya ternyata anggota Polri.
Kita semua tentu prihatin dengan adanya keterlibatan anggota Polri. Namun, akan lebih memprihatinkan lagi apabila penegak hukum justru membiarkan atau bahkan melindungi penegak hukum yang melanggar hukum. ”Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum”, demikian salah satu butir Tribrata yang menjadi pedoman moral semua anggota Polri.
Kesungguhan polisi mengusut tuntas kasus Novel, termasuk auktor intelektualisnya, akan menjadi langkah besar Polri mengakselerasi bangsa ini mencapai tujuan, yaitu tegaknya NKRI sebagai negara hukum. Langkah maju telah dilakukan. Kawal langkah lurus hingga ke tujuan diwujudkan.