Sebagian subsidi listrik selama ini belum tepat sasaran. Sebab, ada sejumlah pelanggan yang dinilai mampu. Oleh karena itu, pemerintah perlu lebih dulu memvalidasi data pelanggan
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — JAKARTA, KOMPAS Pemerintah memutuskan menunda rencana mencabut subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu golongan 900 volt ampere. Validasi data pelanggan akan diprioritaskan sebelum pencabutan subsidi.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat mencabut subsidi listrik pelanggan golongan 900 volt ampere (VA) bagi rumah tangga mampu mulai 1 Januari 2020. Dua golongan pelanggan lain, yaitu golongan 450 VA yang berjumlah 23,99 juta pelanggan dan golongan 900 VA rumah tangga tak mampu yang mencapai 7,17 juta pelanggan, masih memperoleh subsidi tarif listrik.
“Belum (ada rencana pencabutan subsidi). Kami akan melakukan pendataan pelanggan yang lebih detail agar (penyaluran subsidi listrik) tidak salah sasaran. Tarif mereka tetap,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Jakarta, akhir pekan lalu.
Akan tetapi, Arifin tidak menjawab dengan pasti kapan validasi data pelanggan akan tuntas. Menurut dia, perlu ada keselarasan data penerima subsidi, baik itu berdasarkan data Badan Pusat Statistik atau data yang ada di PT PLN (Persero). Penyelarasan data agar benar-benar valid dinilai dapat mencegah penyaluran subsidi tak tepat sasaran.
“Nanti kalau penyaluran tidak tepat, kami lagi yang disalahkan,” kata Arifin.
Dalam keterangan resmi, anggota Komisi VII DPR dari Partai Keadilan Sejahtera Sa’adiah Uluputty mendukung langkah pemerintah menertibkan data penerima subsidi listrik. Menurut dia, pemberian atau pencabutan subsidi listrik harus berdasarkan data yang benar-benar valid.
Validasi data pelanggan sebaiknya melibatkan instansi lain, seperti Kementerian Sosial. “Harus ada verifikasi data pelanggan untuk memastikan apakah mereka layak menerima subsidi atau tidak. Dengan demikian, ketidaktepatan penyaluran subsidi bisa dihindari,” kata Sa’adiah.
Benahi skema
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mengusulkan pembenahan skema pemberian subsidi listrik. Menurut dia, subsidi listrik sebaiknya dibatasi pada jumlah konsumsi listrik tertentu. Dengan demikian, masyarakat dididik berperilaku hemat untuk listrik yang disubsidi.
“Harus ada pembatasan agar konsumen (penerima subsidi listrik) tidak boros. Caranya adalah pemberian subsidi dibatasi sampai pada tingkat kilowatt jam (kWh) tertentu. Apabila konsumsi listriknya melebihi batas yang disubsidi, pelanggan tersebut dikenai tarif nonsubsidi,” kata Tulus.
Rencana pemerintah mencabut subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu golongan 900 VA tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019. Dengan demikian, tarif listrik golongan tersebut akan disesuaikan dengan tiga variabel, yaitu harga minyak Indonesia (ICP), nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, dan inflasi. Tercatat ada sekitar 6,9 juta pelanggan rumah tangga yang bakal menanggung dampak kebijakan tersebut.
Sejak awal 2017, pemerintah mulai menertibkan pelanggan rumah tangga penerima subsidi listrik. Pasalnya, ada sejumlah pelanggan yang tergolong mampu, tetapi menerima subsidi listrik. Dari 23 juta rumah tangga pelanggan listrik golongan 900 VA yang menerima subsidi saat itu, hanya 4,1 juta rumah tangga yang dinyatakan benar-benar layak menerima subsidi. (Kompas, 3/1/2017)
Pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu golongan 900 VA akan menyebabkan subsidi listrik turun menjadi Rp 55 triliun. Berdasarkan data Kementerian ESDM, alokasi subsidi listrik tahun 2019 mencapai Rp 59,3 triliun. Sampai triwulan III-2019, realisasi subsidi mencapai Rp 36,22 triliun.
Bagi pelanggan listrik rumah tangga, ada tiga kelompok yang saat ini menerima subsidi, yakni rumah tangga golongan 450 VA dengan tarif listrik Rp 415 per kWh, rumah tangga tidak mampu golongan 900 VA dengan tarif Rp 605 per kWh, dan rumah tangga mampu golongan 900 VA dengan tarif Rp 1.352 per kWh.
Ada selisih lebih dari 50 persen untuk dua kelompok penerima subsidi listrik golongan 900 VA. Adapun tarif listrik rumah tangga nonsubsidi Rp 1.467 per kWh.