Polres Jaksel Gagalkan Pengiriman Ratusan Kilogram Ganja dari Aceh
Lebih dari 300 kilogram ganja yang hendak diselundupkan ke Jakarta berhasil digagalkan petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menggagalkan penyelundupan 374 kilogram ganja kering yang dikirim dari Aceh ke Jakarta melalui truk kargo. Barang tersebut disembunyikan dalam tumpukan pakaian saat perjalanan dari Aceh ke Jakarta.
Sebelum diedarkan, ratusan kilogram ganja yang dikemas dalam paket-paket kecil dan dikemas dalam empat karung besar itu akan disimpan di sebuah gudang di Griya Nira Jalan Nimun Raya Nomor 32, Kelurahan Tanah Kusir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Barang dikirimkan dengan truk ekspedisi ke alamat tersebut. Dari Aceh, barang dikirimkan melalui jalur darat melewati Padang, Lampung, dan menyeberang melalui Pelabuhan Bakaheuni. Dari Bakaheuni, barang masuk ke Pelabuhan Merak dan menuju kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur.
Setelah barang datang, polisi menangkap dan menggeledah gudang tersebut. Di situ, polisi menemukan ratusan kilogram ganja kering. Polisi juga menangkap empat tersangka yang berperan sebagai pengedar. Mereka adalah HG, TY, IR, dan IRF.
”Barang dikirim dengan truk ekspedisi TAM Cargo ke lokasi, yaitu Griya Nira, Tanah Kusir. Selanjutnya, menurut rencana, barang tersebut akan dibawa ke daerah Manggarai, Tebet,” ujar Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama, Senin (30/12/2019).
Menurut Bastoni, rumah di Tanah Kusir tersebut merupakan indekos keempat tersangka. Rumah itu dijadikan tempat tinggal mereka yang berasal dari Aceh. Kepada jasa ekspedisi, keempat tersangka mengaku mengirimkan barang berupa pakaian. Polres masih menyelidiki apakah ada keterlibatan dari pihak ekspedisi atau tidak dalam penyelundupan ganja ini. Sebab, pihak ekspedisi biasanya tidak mengecek jika barang dalam kondisi terbungkus dan tersegel.
”Mungkin ke depan ada suatu metode dari ekspedisi, misalnya ada alat X-ray untuk mengecek ketika barang dalam kondisi tertutup atau disegel, untuk mengecek barang itu legal atau ilegal,” ujar Bastoni.
Manggarai
Menurut Kapolres, barang bukti ratusan kilogram ganja itu, menurut rencana, akan didistribusikan ke permukiman padat penduduk di Manggarai. Kapolres tidak menampik bahwa ganja tersebut diedarkan melalui pengedar-pengedar kecil di Manggarai. Namun, siapa pengedar-pengedar kecil yang terlibat dalam jaringan ini masih didalami. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan antara barang masuk dengan kamuflase tawuran yang kerap terjadi di Manggarai.
”Tidak menutup kemungkinan itu ada. Karena ini, kan, kita tidak bisa menarik kesimpulan dari satu kejadian dan digeneralisasi jadi kesimpulan umum tidak bisa. Kecuali pertama ada kejadian pertama kedua ketiga kali mungkin bisa ya,” papar Kapolres.
Sementara itu, salah seorang pelaku, HG, saat ditanya mengatakan, ganja kering tersebut berasal dari daerah Lambaro Samahani di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Dia mengaku hanya diminta mengedarkan barang tersebut yang sudah dikemas oleh seseorang yang ia sebut sebagai ”si Bad”.
Jika berhasil melaksanakan misinya, tersangka diiming-imingi upah Rp 50 juta per orang. ”Saya baru satu kali ini (terlibat pengiriman ganja),” kata HG.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka terancam dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun.