logo Kompas.id
UtamaGanjil Genap Tidak Berlaku...
Iklan

Ganjil Genap Tidak Berlaku Saat Malam Tahun Baru

Kebijakan sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan sementara pada 31 Desember 2019 dan 1 Januari 2020. Namun, warga tetap diimbau memanfaatkan angkutan publik demi mengurangi kepadatan lalu lintas.

Oleh
STEFANUS ATO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/toQdIJdrKskKL3IDKwPqbTWTHZA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20190919ags31_1568936583.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Kemacetan di Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota di Jakarta, Kamis (19/9/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mempunyai rencana untuk melakukan evaluasi menyeluruh di ruas jalan Jakarta terhadap kebijakan ganjil genap. Evaluasi hanya difokuskan pada ruas yang terkena aturan pembatasan kendaraan tersebut. Padahal, evaluasi menyeluruh dinilai perlu untuk melihat efektivitas kebijakan itu dalam mengurangi volume kendaraan dan menurunkan emisi kendaraan.

JAKARTA, KOMPAS — Menyambut pergantian tahun, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan meniadakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada Selasa (31/12/2019) sore. Peniadaan kebijakan ganjil genap juga akan berlaku pada 1 Januari 2020.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengatakan, kebijakan ganjil genap pada Selasa hanya diberlakukan pada pagi hari, mulai pukul 06.00 sampai pukul 10.00. Sementara pada sore hari, mulai dari pukul 16.00 sampai pukul 21.00, tidak diberlakukan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000