Lima Tahun UU Desa, Banyak Pekerjaan Berdesa yang Belum Tuntas
Lima tahun UU Desa diimplementasikan, namun hingga kini desa masih sering terjebak pada program-program bukan prioritas. Tujuan untuk meninggikan derajat warga secara umum belum tercapai.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·6 menit baca
MALANG, KOMPAS — Lima tahun pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinilai masih banyak memberi pekerjaan terkait desa yang belum tuntas dilakukan. Desa masih sering terjebak pada program-program bukan prioritas sehingga tujuan untuk meninggikan derajat warganya secara umum belum tercapai.
Selain itu, sistem berdesa secara berkelanjutan juga harus mulai dipikirkan agar saat terjadi rotasi kepemimpinan tidak menimbulkan fluktuasi pembangunan desa. Hal itu masih terjadi hampir di seluruh desa di Indonesia.
Beberapa catatan itu muncul dalam acara Sinau Desa edisi Soliloquy Desa kerja sama harian Kompas Biro Malang dengan komunitas Sinau Desa, Kamis (2/1/2020). Hadir dalam acara itu sejumlah pegiat desa, perangkat desa, perwakilan pemerintah daerah, akademisi, jurnalis, dan masyarakat umum. Acara dikemas dalam bentuk curhatan para pelaku desa terkait pengalamannya berdesa sejak lahirnya UU Desa.
”Ada aturan-aturan yang membuat berdesa itu menjadi sangat berat bagi masyarakat. Pengalaman saya, aturan pilkades yang menetapkan penghitungan suara per dusun membuat orang terkotak-kotak. Dusun yang tidak memilih kades terpilih akan menjadi incaran. Belum lagi, kalau kapasitas kepala desa baru kemudian tidak sebaik sebelumnya. Ini akan menyebabkan pemerintahan desa jauh mundur ke belakang,” kata Unun Sanjaya, mantan Sekretaris Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Unun sebelumnya adalah sekretaris desa. Namun, sejak kades baru terpilih, di mana kades tersebut tidak cocok dengannya, ia terpaksa mundur. Fitnah dan tuduhan korupsi dana desa pun diarahkan kepada Unun. Oleh karena tidak kuat bertahan dalam sistem pemerintahan desa yang baru, Unun akhirnya memilih mundur. Padahal sebelumnya, Unun adalah sekretaris desa panutan bagi beberapa desa di Karangploso.
”Hal sederhana, seperti dana desa turun tiga termin saja, bahkan belum diketahui pemerintah desa saya sekarang. Kini saya melihat desa saya jauh mundur ke belakang,” kata Unun menyayangkan.
Prof Ahmad Erani Yustika, mantan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, menggarisbawahi kondisi tersebut sebagai belum adanya sistem peningkatan kapasitas berkelanjutan di desa sehingga setiap terjadi perubahan, akan timbul fluktuasi derajat pembangunan.
”Ke depan yang harus disiapkan adalah sistem peningkatan kapasitas berkelanjutan sehingga tiap perubahan tidak akan terjadi fluktuasi derajat pembangunan. Kalau ada pergantian pimpinan dan situasi berdesa kita naik turun, berarti kita belum menyiapkan sistem yang bagus, termasuk peningkatan kapasitas manusianya,” kata Erani.
Ke depan yang harus disiapkan adalah sistem peningkatan kapasitas berkelanjutan sehingga tiap perubahan tidak akan terjadi fluktuasi derajat pembangunan.
Menurut Erani, tidak boleh kemajuan itu digantungkan pada 1-2 orang saja. Itu jalan pintas untuk kehancuran di jangka panjang. Kemajuan harus ditegakkan warga. Pergantian-pergantian hanyalah semacam rotasi organisasi saja. Namun, semangat berdesa harus terus berjalan.
Dosen Ekonomi Universitas Brawijaya tersebut mengatakan bahwa ada tiga level pekerjaan berdesa. Hal itu adalah kerja ideologis/filosofis (di mana pemerintah desa harusnya paham kewenangannya), kerja teknokratis (bagaimana memanfaatkan sumber daya desa untuk meninggikan derajat warganya, dengan menjadikan potensi sumber daya alam, politik, hukum, budaya, sosial, terumus menjadi program prioritas), serta level ketiga adalah kerja teknis.
”Menurut saya, harusnya lima tahun pertama, kerja ideologis porsinya lebih besar. Karena UU Desa punya impian bahwa desa menegakkan kedaulatannya,” kata Erani.
Menurut Erani, lima tahun terakhir, kerja ideologis masih jauh dari tuntas. Bukan hanya desa, melainkan pemangku kepentingan lain di luar desa, baik pusat, dunia usaha, perguruan tinggi, maupun lainnya, juga masih banyak yang tidak memahami soal berdesa yang benar. Akibatnya program-program yang datang ke desa bisa jadi merenggut kewenangan desa.
Erani menambahkan, lima tahun ini, ada kerja-kerja yang sesuai harapan presiden dan ada kerja yang bisa dirumuskan desa masing-masing. Presiden, tambah Erani, berharap isu pembangunan desa lebih banyak di sisi ekonomi dan pembangunan manusia.
”Itu keinginan besar atau induk arah pembangunan desa di masa mendatang. Tetapi, tetap ada ruang di desa untuk menyesuaikan dengan situasi masing-masing desa. Dipersilakan. Jadi, kerja-kerja teknokratis sangat penting dilakukan,” katanya.
Erani mencontohkan, tidak mudah mendirikan bumdes sesuai misi UU desa. Membuat bumdes tak sekadar mengeluarkan SK Bumdes, tetapi juga membuat pilihan demokratisasi ekonomi di desa.
Saiful Arief, pegiat desa asal Kepanjen, mengatakan, desa selama ini dilihatnya cenderung menjadi semacam organisasi perangkat daerah (OPD). Bahwa mereka menjadi ”bawahan” dari pemerintah kabupaten sehingga banyak kewenangan lokal skala desa belum bisa dilakukan.
”Saya sekarang mendampingi Bumdes di Sumbermaron. Di sana, dahulu pemasukan bumdes dari wisata adalah Rp 1,6 miliar setahun. Tetapi, bersih diterima desa hanya Rp 400 juta. Banyak kebocoran di sana-sini, seperti dimintai ’jatah’ oleh beberapa pihak, mulai dari kecamatan, pemerintah daerah, hingga aparat, secara rutin. Ini sedihnya kalau bumdes dibangun tanpa dikuatkan sistemnya dahulu, desa hanya jadi bancakan pihak-pihak lain,” kata Saiful.
Feri Sapta, tenaga ahli desa di Kabupaten Situbondo, mengatakan bahwa sebenarnya kunci sukses atau gagalnya berdesa ada di tangan kepala desa. ”Sayangnya, selama yang saya lihat, kades cuma menjadi mandor-mandir proyek yang setiap akhir tahun mengejar-ngejar LPJ (laporan pertanggungjawaban). Ini harus diakui karena sejak awal, kita keliru memaknai bahwa UU Desa hanya dilihat duitnya. Padahal, UU Desa mengamanatkan pemberdayaan masyarakat desa,” katanya.
Nurachman Joko Wiryanu, Deputi Penanganan Masalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), mengatakan, mengelola desa tidaklah mudah. ”Jangankan bicara teknokrasi. Bicara organisasi desa saja belum paham, misal di Papua. Belum lagi jika terkait soal-soal kewilayahan yang menjadi kewenangan Kemendagri,” katanya.
Jangankan bicara teknokrasi. Bicara organisasi desa saja belum paham, misal di Papua. Belum lagi jika terkait soal-soal kewilayahan yang menjadi kewenangan Kemendagri.
Di Kabupaten Labuhanbatu, Joko Wiryanu menemukan kasus kewenangan desa tersandera pihak tertentu. Di Labuanbatu ada desa di dalam kawasan BUMN. Desa itu ingin membangun PAUD, tetapi tidak diizinkan perusahaan BUMN yang notabene menjadi pemilik lahan. Akhirnya, dana desa diwujudkan menjadi toko jualan meski sebenarnya kebutuhannya adalah PAUD. ”Persoalan kewilayahan inilah yang juga menjadi masalah berdesa,” katanya.
Joko Wiryanu mencatat bahwa lima tahun ini sudah tampak geliat desa dalam membangun. Namun, yang menjadi masalah, manusia tidak mau berproses dengan benar. Mereka main cepat dan tidak mau berproses dengan baik. Faktanya, data penanganan masalah di Indonesia menunjukkan, dari 10.385 masalah yang ditangani pihaknya, masalah terbesar adalah saat proses. ”Proses perencanaan tidak benar, penyaluran tidak benar, dan lainnya,” katanya.
Kegiatan ditutup dengan pandangan dari Ahmad Erani Yustika mengenai pentingnya dilakukan tiga hal dalam berdesa. Hal itu adalah terus meningkatkan stok pengetahuan dengan diskusi lintas institusi, baik pers, perguruan tinggi, maupun komunitas. Ini karena desa dinilai maju bukan karena anggarannya lebih besar dan potensi ekomominya melimpah, melainkan karena di sana hidup pemikiran dan keinginan untuk terus menjadi lebih baik.
Kedua, mendorong terus munculnya inisiasi dan partisipasi otentik masyarakat. ”Aneka inisiasi, keswadayaan, dan partisipasi otentik dibutuhkan. Bukan karena ada insentif-insentif tertentu, melainkan lahirnya inisiatif masyarakatnya untuk maju. Insentif dari pemerintah sifatnya hanya pemicu,” kata Erani menambahkan.
Hal penting ketiga, menurut Erani, pentingnya jejaring kerja sama dengan banyak pihak.