logo Kompas.id
UtamaHindari Potensi Persoalan...
Iklan

Hindari Potensi Persoalan Perpres KPK

Presiden diharapkan mengkaji kembali bagian dari draf perpres turunan UU No 19/2019 tentang KPK yang akan menjadi persoalan. Apabila perumusan tidak hati-hati, dikhawatirkan konten perpres dapat menjadi beban politik.

Oleh
Ingki Rinaldi/Muhammad Ikhsan Mahar
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dg5QtpDSfDsVr4ipURNP0_ugf3U=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20190924WAK11_1577547243.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para mahasiswa berusaha menghindari gas air mata yang ditembakkan oleh petugas kepolisian saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Mereka menuntut dibatalkannya Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru saja direvisi dan menolak Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

JAKARTA, kompas— Pemerintah perlu berhati-hati menyusun konten peraturan presiden atau perpres terkait Komisi Pemberantasan Korupsi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Karena itu, Presiden Joko Widodo diharapkan meng-kaji secara mendalam pengaturan di draf perpres yang sudah diserahkan kementerian terkait itu bersama pemangku kepentingan dan pakar hukum di luar pemerintahan.

Di sisi lain, KPK berharap, perpres turunan UU No 19/2019 tentang KPK ini bisa dirampungkan secepatnya agar tak menghambat kerja KPK, terutama terkait mekanisme dan teknis kerja pimpinan serta Dewan Pengawas.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000