logo Kompas.id
UtamaRancangan Perpres KPK Rawan...
Iklan

Rancangan Perpres KPK Rawan Timbulkan Gugatan Praperadilan

Rancangan peraturan presiden terkait pengelolaan organisasi dan tata kerja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai rawan menimbulkan gugatan praperadilan dari tersangka korupsi.

Oleh
SHARON PATRICIA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2aisu1uokNmF0K0kp4Z-718r7JM=/1024x691/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Ff4aa86b2-049d-4c61-b453-87a13aaccdbc_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Pimpinan KPK Jilid V, Firli Bahuri (tengah) sebagai ketua dan empat lainnya sebagai wakil, yaitu (dari kiri) Nurul Ghufron, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nawawi Pomolango.

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan peraturan presiden terkait pengelolaan organisasi dan tata kerja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai rawan menimbulkan gugatan praperadilan dari tersangka korupsi. Sebab, dalam rancangan perpres, pimpinan KPK kembali memiliki status sebagai penyidik dan penuntut umum.

Status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum telah dihapus dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai hasil revisi dari UU No 30/2002. Sebelumnya, status tersebut tertera dalam Pasal 21 Ayat 4 UU No 30/2002 yang mengatakan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000