Dewan Perwakilan Daerah menuntut keseriusan pemerintah untuk menangani banjir yang melanda sejumlah daerah sejak awal 2020. Ke depan, harus ada strategi yang komprehensif untuk menuntaskan banjir.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Daerah menuntut keseriusan pemerintah untuk menangani banjir yang melanda sejumlah daerah sejak awal 2020. Ke depan, harus ada strategi yang komprehensif untuk menuntaskan banjir, mulai dari penataan wilayah hingga penegakan hukum.
Hal itu mengemuka dalam Sidang Paripurna Ke-7 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1/2020). Sidang yang dihadiri 91 dari total 136 senator itu dipimpin oleh Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Wakil Ketua DPD Mahyudin, dan Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin.
Senator dari Jawa Barat Eni Sumarni mengatakan, banjir yang melanda beberapa daerah di Indonesia di antaranya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sejak awal 2020 perlu ditangani secara serius oleh pemerintah. Menurut dia, salah satu penyebab bencana itu adakah kerusakan alam pada sejumlah wilayah yang semestinya menjadi daerah resapan air. Tidak seluruh kerusakan terjadi akibat proses alamiah, tetapi juga terjadi karena pelanggaran.
Oleh karena itu, diperlukan ketegasan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. ”Pemerintah pusat dan daerah harus melakukan penegakan hukum serius kepada oknum, baik dari korporasi maupun perorangan yang merusak hutan sehingga mengakibatkan banjir,” kata Eni.
Nono Sampono menambahkan, pemerintah tidak bisa menganggap banjir sebagai masalah biasa. Sejauh ini, ia menilai belum ada langkah spesifik dari pemerintah untuk mengantisipasi banjir.
Menurut rencana, DPD akan memanggil menteri terkait untuk memetakan daerah rawan banjir dan mengidentifikasi masalah di setiap daerah. Melalui pertemuan tersebut, diharapkan ada jalan keluar untuk menuntaskan persoalan banjir.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), ada 11 daerah yang sudah ditetapkan berstatus tanggap darurat. Selain banjir, hujan berintensitas tinggi juga menyebabkan tanah longsor di sejumlah daerah tersebut.
Lima daerah tanggap darurat itu berada di Jawa Barat, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor. Ada pula lima daerah di Banten, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak. Selain itu, Kabupaten Indramayu, Jawa Tengah, juga menetapkan status tanggap darurat.
BNPB mencatat, hingga 4 Januari 2020, sudah ada 60 korban jiwa. Sebanyak 1.317 rumah pun rusak berat, 7 rumah rusak sedang, dan 544 rumah rusak ringan.
Untuk fasilitas umum, ada 5 unit yang rusak berat, 3 fasilitas pendidikan rusak ringan, dan 2 rusak sedang. Ada juga 2 rumah ibadah yang rusak sedang dan 24 jembatan rusak berat.
BPJS Kesehatan
Selain banjir, sidang paripurna juga membahas tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Senator dari DKI Jakarta Fahira Idris mengatakan, kenaikan tersebut memberatkan masyarakat.
Hal tersebut juga memicu ketidakpuasan masyarakat dari seluruh daerah. ”Hampir semua hasil reses di daerah meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena sangat memberatkan,” ujarnya.
Senator dari Jawa Timur, Adilla Aziz, menilai, kenaikan itu berpotensi menurunkan angka kepesertaan BPJS Kesehatan. Kemampuan daerah untuk membantu pembayaran sejumlah warga dengan mengalokasikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga berkurang.
Legislasi
Nono mengungkapkan, memasuki masa sidang II Tahun Sidang 2019-2020, DPD pun berkomitmen untuk mengoptimalkan fungsi legislasinya. Adapun Komite I mengagendakan penyusunan RUU perubahan Undang-Undang Pilkada, pengawasan pelaksanaan Undang-Undang ASN dan program Reformasi Birokrasi, pengawasan UU Pemerintah Daerah terkait pembagian urusan pemerintahan konkuren, serta pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Komite II akan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sementara Komite III siap menyusun RUU tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait penghapusan Ujian Nasional, dan pengawasan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Adapun Komite IV akan mengawasi pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM serta pengawasan atas pelaksanaan UU Desa terkait Sistem Keuangan Desa dan Pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.