Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meyakini penyerangan dan penyiraman air keras kepada dirinya adalah kejahatan yang sistematis dan terorganisasi.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meyakini penyerangan dan penyiraman air keras terhadap dirinya adalah kejahatan yang sistematis dan terorganisasi. Novel meragukan jika pelaku penyerangan berhenti di dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan motif pribadi.
”Saya tadi telah menjawab kepada penyidik bahwa saya tidak kenal yang bersangkutan. Saya tidak pernah bertemu, berkomunikasi, dan berinteraksi, baik dalam kegiatan pribadi maupun dinas,” kata Novel seusai diperiksa selama 10 jam di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/1/2020).
Meskipun demikian, Novel tetap menghargai penyelesaian kasus yang sedang berjalan tersebut. Dia berharap penyelidikan kasus itu jangan sampai tidak membuka atau bahkan justru menutup fakta bahwa penyerangan kepada dirinya adalah sistematis dan terorganisasi.
”Saya tidak tahu apakah penyidik Polri bisa mengaitkan antara orang yang ditetapkan tersangka ini dan orang-orang yang mengamati saya sebelumnya. Atau dengan hal-hal lain terkait pihak yang berkomunikasi dengan eksekutor dan lain-lain sebagainya,” terang Novel.
Keyakinan Novel itu juga berdasarkan temuan dari tim gabungan pencari fakta (TGPF) ataupun investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM. Temuan dari keduanya memperkuat dugaan bahwa kejahatan tersebut dilakukan dengan sistematis dan terorganisasi. Artinya, pelakunya bukan hanya dua eksekutor di lapangan yang menyiramkan air keras kepada Novel Baswedan.
Selama 10 jam, Novel Baswedan memberikan keterangan kepada penyidik di Unit V Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2020). Novel dicecar 36 pertanyaan seputar penyiraman air keras yang membuat mata sebelah kirinya cedera berat.
Penasihat hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya adalah pemeriksaan lanjutan. Sebab, penyidik Polda Metro Jaya pernah mengajukan 19 pertanyaan saat Novel masih menjalani pengobatan di Singapura.
Pasal tidak tepat
Novel juga memberikan masukan kepada penyidik terkait pasal yang diterapkan dalam peristiwa penganiayaan berat yang dia alami. Menurut dia, kedua eksekutor pelaku penyiraman air keras, yaitu dua polisi aktif RM dan RB, akan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Pidana (Pidana) tentang Pengeroyokan. RB merupakan pelaku penyiraman air keras. Sementara RM adalah pengendara sepeda motor yang memboncengkan RB.
”Saya khawatir pasal tersebut tidak tepat. Saya katakan bahwa sebaiknya hal itu benar-benar diperhatikan karena kalau tidak tepat pasal, kan, bisa menjadi masalah dalam proses selanjutnya,” kata Novel.
Novel berpendapat, penyerangan terhadap dirinya mengarah pada penganiayaan berat, berencana, yang akibatnya adalah luka berat yang dilakukan dengan pemberatan. Menurut dia, hal itu adalah level penganiayaan tertinggi. Bahkan, ada peluang bahwa penyerangan terhadap dirinya adalah upaya percobaan pembunuhan berencana.