Tawuran Antarpemuda di Cirebon Berulang, Dua Tewas
Tawuran antargeng yang diawali saling tantang di media sosial kembali berulang di Kota Cirebon, Jawa Barat. Akibatnya, dua pemuda tewas. Ironisnya, sebagian besar tersangka merupakan anak usia sekolah.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS – Tawuran antargeng yang diawali saling tantang di media sosial kembali berulang di Kota Cirebon, Jawa Barat. Akibatnya, dua pemuda tewas. Ironisnya, sebagian besar tersangka merupakan anak usia sekolah.
“Peristiwa ini bermula saat salah satu geng mengirim pesan ‘Q’ yang berarti menantang tawuran. Geng lainnya membalas serupa artinya menerima tantangan,” kata Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy, di Markas Kepolisian Resor Cirebon Kota, Senin (6/1/2020).
Kedua geng lalu bertemu di Jalan Angkasa Raya, Penggung, Kota Cirebon, Minggu (5/1) sekitar pukul 02.30. Jaraknya hanya sekitar 1,5 kilometer dari Bandara Cakrabhuwana dan hanya 1 kilometer dari Terminal Harjamukti. Bentrokan antara belasan pemuda pun terjadi.
Akibatnya, M Anenta Bentar (22), warga Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, dan Asmail Sevani (15), warga Desa Astana, Kecamatan Gunung Jati, meninggal dunia. Nyawa keduanya tidak tertolong meskipun sempat dibawa ke rumah sakit setempat. Anenta terluka tusuk di punggung sebelah kanan hingga tembus ke paru-paru. Sementara Sevani terluka akibat benda tumpul di kepala dan wajahnya.
Aparat dari Polsek Cirebon Selatan Timur bergerak cepat dengan menangkap tujuh tersangka yang diduga sebagai pelaku tawuran dalam waktu 24 jam. Mereka adalah DH (18), S (16), MPS (16), MTR (20), IS (15), dan AP (16). Semuanya warga Penggung, Kecamatan Harjamukti. Tersangka lainnya, adalah MF (16), warga Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
“Saya baru ikut tawuran begini. Dia (korban) yang menantang. Sekarang, saya menyesal,” ucap DH, anak sopir truk, sambil menangis terisak.
Roland mengatakan, pihaknya belum tahu berapa banyak yang terlibat. Masih ada orang lain selain ketujuh tersangka. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua celurit, enam batu, sebuah telepon pintar, dan pakaian korban.
Saya baru ikut tawuran begini. Dia (korban) yang menantang. Sekarang, saya menyesal (DH)
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dikenai Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP serta Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tentang Perlindungan Anak. Bahkan, kata Roland, tersangka dapat terkena pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dengan ancaman penjara 20 tahun.
Roland menampik, pihaknya gagal mengantisipasi tawuran. “Justru karena patroli siber kami, pelaku dapat segera tertangkap. Malam tahun baru kemarin, kami juga berhasil menangkap pemuda yang akan tawuran. Namun, memang butuh sinergi dengan pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat untuk mencegah tawuran,” paparnya.
Berdasarkan patroli siber di media sosial, pihaknya mengidentifikasi tiga geng di Cirebon yang berpotensi tawuran. Pihaknya berjanji segera memanggil kelompok tersebut untuk mengantisipasi tawuran berulang.
Jubaedah (38), ibu Sevani, terpukul dengan kepergian anaknya akibat tawuran. “Saya engak ngerti hukum. Kami serahkan kepada polisi. Semoga pelaku mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya,” katanya.
Kasus tawuran yang berawal dari saling tantang di media sosial dan menelan korban jiwa pernah terjadi pada pertengahan Agustus tahun lalu. Akibatnya, Indra Zaeni (18), warga Cirebon, meregang nyawa. Sehari setelahnya, AR dan DM yang masih pelajar terlibat tawuran yang menyebabkan RIH, seorang pelajar, meninggal dunia.
Sebelumnya, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis berjanji menjaga keamanan kota dengan membentuk tim gabungan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tim itu melibatkan TNI, Polri, dan ketua rukun warga serta tokoh pemuda. “Anggarannya disediakan tahun ini,” katanya.