Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Illah, Selasa (7/1/2019). Penangkapan ini terkait dengan dugaan suap.
Oleh
Riana A Ibrahim
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Illah, Selasa (7/1/2019), terkait dugaan suap. Ini menjadi operasi tangkap tangan pertama sejak pergantian pimpinan KPK pada Desember 2019 dan sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berlaku pada Oktober 2019.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengonfirmasi penangkapan tersebut. ”Benar, ada kegiatan itu. Untuk lebih lanjut, KPK akan jelaskan besok,” kata Lili saat dihubungi Kompas, Selasa (7/1/2020).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, penangkapan terhadap kepala daerah itu terjadi pada sore hari. Saiful diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Sidoarjo. Untuk jumlah uang yang disita, Ali belum bersedia membeberkan lebih lanjut.
Sebelum ini, sebagian masyarakat skeptis KPK masih bisa melakukan operasi tangkap tangan setelah undang-undang baru berlaku, yang membuat proses kegiatan ini harus melalui tahap yang lebih panjang karena memerlukan izin Dewan Pengawas untuk menyadap, menyita, dan menggeledah.
Operasi tangkap tangan masif terjadi pada era KPK periode 2015-2019. Dalam kurun waktu empat tahun itu, ada 87 operasi tangkap tangan dengan 327 tersangka yang diproses.
Beberapa nama besar terjaring dalam operasi ini, seperti bekas Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy, bekas anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, bekas anggota DPR Eni Maulani Saragih, bekas Ketua DPD Irman Gusman, hingga bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Namun, kepala daerah menjadi pihak yang paling banyak ditangkap pada kegiatan operasi tangkap tangan pada masa pimpinan jilid 4 itu. Setidaknya tercatat 61 kepala daerah, baik gubernur, wali kota, dan bupati yang ditangkap tangan KPK sepanjang 2016-2019.