logo Kompas.id
UtamaAturan Turunan Terkait KPK...
Iklan

Aturan Turunan Terkait KPK Harus Kongruen

Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan tetap kongruen dengan regulasi utamanya.

Oleh
NINA SUSILO/M IKHSAN MAHAR/RIANA AFIFAH
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jz1OxxadWQwhmQSZ5K8FPQgLBCg=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F8c4a8f89-7668-419b-9201-39dc2a7948dc_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Penandatanganan kesepakatan bersama antara Badan Pemeriksa Keuangan RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang kerja sama dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana, penghitungan kerugian negara, dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, di Jakarta, Selasa (7/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan tetap kongruen dengan regulasi utamanya. Kesesuaian ini terkait dengan konten ataupun bentuk aturan turunan dari UU KPK hasil revisi itu.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan, Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM belum memperoleh izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000