logo Kompas.id
UtamaDua Jaksa Didakwa Terima Suap ...
Iklan

Dua Jaksa Didakwa Terima Suap Rp 221 Juta

Dua jaksa didakwa menerima suap senilai Rp 221 juta terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (8/1/2020).

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/m86SUSO5loZRW71PcXKKVXGOZzE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FIMG_1954_1578472245.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Terdakwa kasus korupsi proyek rehabilitasi saluran air hujan di Yogyakarta, Eka Safitra (berbaju putih), berbincang dengan jaksa penuntut umum dari KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Rabu (8/1/2020).

YOGYAKARTA, KOMPAS — Dua jaksa yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi  terkait proyek di Yogyakarta menjalani sidang perdana, Rabu (8/1/2020), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Keduanya didakwa menerima suap senilai Rp 221 juta terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan.

Kedua jaksa itu adalah Eka Safitra, jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, dan Satriawan Sulaksono, jaksa di Kejari Surakarta. Sidang keduanya digelar secara terpisah. Sidang Eka dimulai lebih dulu sekitar pukul 09.50 dan selesai sekitar pukul 10.30.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000