Kejaksaan Agung Masih Butuh Waktu Tetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya
Jaksa Agung ST Burhanuddin masih memerlukan waktu untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebab, ada ribuan transaksi keuangan yang harus diperiksa.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Agung ST Burhanuddin masih memerlukan waktu untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebab, ada ribuan transaksi keuangan yang harus diperiksa.
Pengusutan kasus dugaan korupsi Jiwasraya naik ke tingkat penyidikan di Kejagung sejak 17 Desember 2019 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 33/F2/Fd2/12 Tahun 2019. Namun, hingga Rabu (8/1/2020), belum ada seorang pun tersangka.
Burhanuddin seusai menerima kunjungan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan rombongan pada Rabu siang menjelaskan, penyidikan berlangsung lama lantaran penyidik harus memeriksa lebih dari 5.000 transaksi keuangan.
”Jadi, tolong, teman-teman, kami perlu waktu untuk mengetahui mana transaksi bodong, mana transaksi yang digoreng, dan mana transaksi yang benar. Kami tidak bisa melakukan hal ini dengan gegabah,” katanya.
Ia melanjutkan, untuk memeriksa ribuan transaksi keuangan itu, Kejagung bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Burhanuddin juga menyebut bahwa Kejagung sudah menggeledah beberapa lokasi. Namun, hal itu tidak diterangkan lebih lanjut.
Dihubungi secara terpisah, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan, memang butuh waktu lama untuk menelusuri aliran uang dari ribuan transaksi karena harus mengurai setiap lapis dari transaksi itu.
Meski sudah mengantongi nomor rekening, ada kalanya catatan transaksi mencurigakan dari rekening itu tidak tersedia di pusat data PPATK. Oleh sebab itu, analis PPATK membutuhkan penelitian tambahan untuk memastikan aliran uang tersebut.
”Itu yang membuat prosesnya lama. Oleh sebab itu, kami tidak menunggu semuanya selesai. Transaksi yang sudah ditelusuri oleh analis langsung dilaporkan ke penyidik,” katanya.
Kejagung menyatakan ada kejanggalan investasi yang dilakukan Jiwasraya. Mayoritas investasi ditempatkan pada lembaga yang tak bisa dipercaya. Kerugian negara diperkirakan Rp 13,7 triliun.
Salah satu hal yang dilakukan PPATK, lanjutnya, adalah menelusuri premi yang dibayarkan nasabah. Biasanya, perusahaan asuransi akan menanamkan premi nasabah untuk diinvestasikan lagi. PPATK akan memastikan investasi itu sejalan dengan aturan atau tidak.
”PPATK itu membantu dengan metode follow the money. Kami mengikuti transaksinya dalam sistem keuangan kita. Kami melihat bagaimana pemanfaat uang premi dari nasabah,” katanya.
Hingga hari ini, sudah ada 21 dari total 24 saksi yang diperiksa terkait kasus Jiwasraya. Pemeriksaan saksi berlangsung hingga besok.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman menjelaskan, setelah semua saksi diperiksa, penyidik akan memeriksa dan mengevaluasi semua keterangan saksi. ”Dari substansi penjelasan, akan diperkirakan siapa-siapa lagi yang akan dimintai keterangan,” katanya.
Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan, KPK mendukung sepenuhnya penuntasan kasus Jiwasraya oleh Kejagung. KPK akan memberikan dokumen maupun informasi yang relevan terkait Jiwasraya ke Kejagung. ”KPK berkomitmen dan meminta Kejagung menuntaskan kasus ini setuntas-tuntasnya,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan ada kejanggalan investasi yang dilakukan Jiwasraya. Mayoritas investasi ditempatkan pada lembaga yang tak bisa dipercaya. Sejauh ini kerugian negara diperkirakan Rp 13,7 triliun.