logo Kompas.id
UtamaMerekayasa Penciptaan Manusia
Iklan

Merekayasa Penciptaan Manusia

Pengadilan di China memvonis ilmuwan biofisika He Jiankui (35) dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda 3 juta yuan. He dinyatakan bersalah karena memalsukan dokumen etik dalam riset pengeditan gen embrio manusia.

Oleh
Ahmad Arif
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ec5zvyiv1PAp0UdKrwM5GfYXYkw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fd6ade602-2e85-4234-9e75-529adef8c728_jpg.jpg
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Bayi laki-laki kembar tiga masih dalam pengawasan dokter di RSUD Majenang, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (16/9/2019). Ilmuwan biofisika China melaksanakan pengeditan genom yang diwariskan atau embrio agar bayi kebal terhadap virus HIV. Namun, ia divonis pengadilan dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda 3 juta yuan karena memalsukan dokumen persetujuan dari dewan pengawas etik untuk merekrut pasangan yang menjadi eksperimen risetnya.

Pengadilan di China, pekan lalu, akhirnya memvonis ilmuwan biofisika He Jiankui (35) dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda 3 juta yuan atau sekitar Rp 6 miliar. Dia dinyatakan bersalah karena memalsukan dokumen persetujuan dari dewan pengawas etika untuk merekrut pasangan yang menjadi eksperimen risetnya.

Zhang Renli dan Qin Jinzhou, ahli embriologi yang berpartisipasi dalam percobaan He, juga telah dijatuhi hukuman penjara dan denda.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000