Demi Jaga Kepercayaan Publik, KPU Diminta Bebas Tugaskan Wahyu Setiawan
KPU diminta untuk menonaktifkan, Wahyu Setiawan, komisioner KPU yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (8/1/2020). Kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu perlu dijaga.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum diminta untuk menonaktifkan Wahyu Setiawan, komisioner KPU yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (8/1/2020). Kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu perlu dijaga, terlebih penyelenggaraan pilkada serentak 2020 tinggal beberapa bulan lagi.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, Kamis (9/1/2020), mengatakan, dugaan korupsi yang melibatkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, akan dapat menggerus kepercayaan publik pada penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, perlu ada langkah khusus untuk menjamin KPU sebagai lembaga yang kredibel dan berintegritas.
”Demi menjaga kredibilitas lembaga dan kepercayaan publik, Ketua KPU Arief Budiman perlu membebastugaskan WS dari segala tugas dan fungsi di KPU sambil menunggu berjalannya proses hukum oleh KPK,” kata Titi.
Langkah tersebut merupakan alternatif di tengah ketentuan hukum yang tak bisa memproses Wahyu secara cepat. Mengacu Pasal 39 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemberhentian sementara anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota bisa dilakukan atas beberapa kondisi.
Kondisi tersebut, antara lain, menjadi terdakwa dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih penjara, menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pemilu, dan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemberhentian juga bisa dilakukan jika ada keputusan peradilan etik yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam Pasal 38 UU Nomor 7 Tahun 2017, peradilan etik itu bisa digelar jika ada pengaduan tertulis dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih, dan rekomendasi dari DPR.
Anggota DKPP, Teguh Prasetyo, membenarkan, harus ada laporan tertulis dari penyelenggara atau peserta pemilu, masyarakat, atau rekomendasi DPR untuk menggelar sidang etik guna memberhentikan komisioner KPU. Laporan tersebut diprediksi baru akan muncul setelah status Wahyu ditetapkan oleh KPK.
Meski demikian, ia berjanji DKPP akan memprioritaskan laporan terkait. ”Jika memang sudah ada, DKPP akan memprioritaskan laporan tersebut dan menyidangkannya karena marwah KPU harus dijaga,” ujarnya.
Demi menjaga kredibilitas lembaga dan kepercayaan publik, Ketua KPU Arief Budiman perlu membebastugaskan WS dari segala tugas dan fungsi di KPU sambil menunggu berjalannya proses hukum oleh KPK.
Ia mengatakan, KPU harus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. ”Ini merupakan tugas berat karena kita akan menyelenggarakan pilkada serentak pada September 2020,” kata Teguh.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menjamin penangkapan Wahyu tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2020. ”Kami juga sudah meminta KPU provinsi untuk bekerja seperti biasa, tidak ada kendala apa pun,” ujarnya.
Adapun mengenai status keanggotaan Wahyu, Ilham belum menjawab tegas. Menurut dia, pimpinan KPU masih menunggu hasil pemeriksaan KPK.
”Kami akan memeriksa kembali, memastikan, dan mengonsultasikannya dengan DKPP. Sekali lagi kami menunggu apa yang akan disampaikan KPK terkait terperiksa ini,” ujar Ilham.
Disegel
Setelah menangkap Wahyu, KPK juga menyegel ruang kerja dia yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pagi tadi. Pada Kamis siang, dua segel kertas masih menempel di pintu ruangan tersebut.
Ilham mengatakan, selain ruang kerja, KPK juga telah menyegel rumah dinas Wahyu. Akan tetapi, ia mengaku tidak mengetahui tentang penggeledahan. Begitu pula terkait barang-barang yang disita dari sana.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, berdasarkan informasi dari KPK, penyegelan di ruang kerja dan rumah dinas bertujuan agar tidak ada perubahan situasi pada dua lokasi tersebut. KPK akan menindaklajuti penyegelan sesuai dengan hasil pemeriksaan Wahyu.