Kembalikan Nomenklatur Pendidikan Masyarakat dan Kesetaraan
Pendidikan masyarakat dan kesetaraan memerlukan penanganan khusus. Menggabungkan penanganan kedua bidang itu ke Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah dinilai tidak tepat.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·3 menit baca
Pendidikan masyarakat dan kesetaraan memerlukan penanganan khusus. Menggabungkan penanganan kedua bidang itu ke Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah dinilai tidak tepat.
JAKARTA, KOMPAS — Para pelaku serta pegiat pendidikan non formal maupun informal mempermasalahkan restrukturisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penghilangan nomenklatur pendidikan masyarakat dan kesetaraan dinilai menegasikan keberadaan dua jenis pendidikan yang dilindungi undang-undang dan bagian dari tujuan pembangunan berkelanjutan.
"Paradigma restrukturisasi Kemendikbud sangat mengacu kepada pendidikan formal. Pendidikan masyarakat dan kesetaraan dipandang sebatas Kejar Paket A, B, dan C berbasis kurikulum nasional," kata Koordinator International Community Learning Centre Buhai Simanjuntak di Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Rabu, para pelaku dan pegiat pendidikan masyarakat (dikmas) melakukan unjuk rasa di depan gedung Kemendikbud. Mereka memprotes Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 dan turunannya, Peraturan Mendikbud Nomor 45 Tahun 2019. Inti kedua aturan itu ialah mengenai konsolidasi eselon 1 di Kemdikbud setelah pendidikan tinggi (dikti) dikembalikan ke Kemendikbud. Pada periode 2014-2019 dikti dinaungi Kementerian Riset, Teknologi, dan Dikti.
Konsolidasi dan restrukturisasi ini mengakibatkan adanya penggabungan dan penghilangan beberapa unit kerja Kemendikbud. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Dikmas akan digabung dengan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) dengan nomenklatur baru Ditjen PAUD dan Dikdasmen.
Selain menghilangkan nama dikmas dari nomenklatur direktorat jenderal, unit-unit kerja di bawah Ditjen PAUD dan Dikdasmen tidak ada yang khusus menangani dikmas. Hal ini dinilai akan berakibat buruk kepada perkembangan pendidikan nonformal yang tidak hanya mendidik anak-anak putus sekolah, tetapi juga memberantas buta huruf, memberdayakan masyarakat melalui berbagai pelatihan, dan memberi pendidikan kepada warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
"Pengelolaan, pendekatan berpikir, dan metode pendidikannya tidak boleh disamakan dengan sekolah formal. Memasukkan dikmas ke dalam pengelolaan dikdasmen merugikan kedua jenis pendidikan karena mereka menghadapi masalah spesifik dengan kebutuhan penanganan yang berbeda," papar Buhai.
Pengelolaan, pendekatan berpikir, dan metode pendidikannya tidak boleh disamakan dengan sekolah formal.
Pendidikan nonformal dan informal merupakan amanat Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional selain pendidikan formal. Dua pendidikan ini mencakup Kejar Paket, kursus dan pelatihan, serta sekolah rumah.
Dinomorduakan
Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) Indonesia Mohammad Farhan menjelaskan pengalaman periode 2009-2014 ketika pendidikan kesetaraan dikelola oleh Ditjen Dikdasmen. Terdapat kekacauan dalam pengumpulan data.
"Ketika peserta didik PKBM hendak mengikuti Ujian Nasional, mereka tidak diprioritaskan dalam pendaftaran," ujarnya.
Akhirnya semua bentuk pendidikan non formal dan informal diletakkan di bawah Ditjen PAUD Dikmas pada periode 2014-2019. FK PKBM menilai masa ini adalah kemajuan pengelolaan dikmas. Di pemerintah daerah, dinas pendidikan memiliki petunjuk kerja yang jelas untuk mendata dan mengembangkan dikmas. Data Pokok Pendidikan tahun 2019 mencatat ada 10.000 PKBM yang menangani setidaknya 1,9 juta peserta didik dari usia anak hingga dewasa.
Di pemerintah daerah, dinas pendidikan memiliki petunjuk kerja yang jelas untuk mendata dan mengembangkan dikmas.
Tanpa ada kejelasan nomenklatur ini FK PKBM tidak mengetahui unit yang bertanggung jawab mengelola dikmas dan segala keunikan permasalahannya. "Kami meminta di direktorat jenderal yang baru ada direktorat khusus dikmas. Bisa juga nama lembaganya menjadi Ditjen PAUD, Dikdasmen, dan Dikmas agar di dinas-dinas pendidikan tetap menganggap dikmas bagian penting dari pendidikan dan sebagai pengembang inovasi pemelajaran sesuai kebutuhan masyarakat suatu wilayah," kata Farhan.
Pada kesempatan yang berbeda, Pelaksana Tugas Dirjen PAUD dan Dikmas sekaligus Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Harris Iskandar menuturkan pemasukan dikmas ke bawah dikdasmen agar saling melengkapi untuk memberi berbagai alternatif pendidikan bagi masyarakat. Menurut dia, dari segi anggaran harapannya tidak akan berkurang dan tetap akan ada pembinaan bagi dikmas.