KPK Sempat Hendak Geledah Kantor DPP, PDI-P Menolak karena Tak Ada Surat
KPK dikabarkan sempat menggeledah kantor DPP PDI-P di Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (9/1/2020), terkait penangkapan komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Namun, PDI-P menolaknya karena tak ada surat izin.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA/SHARON PATRICIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan sempat hendak menggeledah kantor Dewan Pimpinan Pusat PDI-P di Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (9/1/2020), terkait penangkapan komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Namun PDI-P menolaknya dan menuding KPK tak punya bukti yang kuat untuk menggeledah kantor partai politik pemenang pemilu tersebut.
Mengenai kadernya yang diduga terkait dalam penangkapan terhadap Wahyu, DPP PDI-P mempersilakan KPK melakukan proses hukum terhadap caleg PDI-P dari dapil Sumatera Selatan I, Harun Masiku. Hingga saat ini DPP PDI-P masih belum mendapat kabar terkait keterlibatan anggota staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto berinisial D dan S dengan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu.
Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan, DPP PDI-P tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan terkait proses OTT Harun Masiku yang diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan sebesar Rp 400 juta.
”Kami tidak akan melakukan intervensi, siapa pun yang bersalah akan diberikan sanksi tegas. Oknum-oknum ini tidak mewakili partai karena yang mereka lakukan merupakan perbuatan individu,” katanya di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2019).
Djarot mengatakan, kasus yang menimpa Harun diduga terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap caleg PDI-P, Nazarudin Kiemas, yang meninggal pada Maret 2019.
Meski telah meninggal, Nazarudin mendapar suara terbanyak pada pileg 2019.
Setelah itu, posisinya diisi oleh caleg PDI-P lain, Rizky Aprilia, yang kemudian dilantik menjadi anggota Komisi IV DPR. Kasus suap yang dilakukan oleh Harun diduga untuk menggeser Rizky dari posisinya di Komisi IV DPR.
”Kalau PAW, mekanismenya selalu diadakan rapat di DPP PDI-P, lalu ada bentuk-bentuk penugasan khusus. Kami selalu mengikuti prosedur yang ada dan kami tidak akan melanggar proses itu,” ujarnya.
Sementara itu, terkait keterlibatan dua anggota staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto berinisial D dan S dalam kasus OTT ini, Djarot masih belum mendapat informasi terkait hal itu. Ia pun mengatakan, penggeledahan yang dilakukan KPK di ruangan Hasto tidak sesuai dengan prosedur.
”Informasinya, penggeledahan di ruangan tersebut tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat. Selain itu, tidak memenuhi prosedur karena tidak ada surat izin penggeledahan,” katanya.
Djarot mengatakan, kasus OTT ini juga tidak akan mengganggu pelaksanaan rakernas PDI-P yang akan berlangsung pada 10-12 Januari 2020 di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Ia akan mempersilakan penegak hukum mengurai kasus ini dan meminta agar KPU segera membenahi sistem.
”Harus ada pembenahan sistem agar KPU bisa siap menghadapi pilkada 2020. KPU pun juga perlu melakukan introspeksi diri,” ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kabar penggeledahan kantor DPP PDI-P. Ia beralasan sedang tak berada di kantor dan perlu mengecek kebenaran kabar itu.
Komarudin juga menolak berkomentar soal isu tertangkapnya anggota staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto berkaitan dengan kasus dugaan suap komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Ia tak mau berandai-andai tentang tindakan partai kepada para terduga pelaku.
”Kalau persoalannya sudah jelas, baru saya bisa jawab,” katanya.
Sementara itu, suasana kantor DPP PDI-P terpantau lengang, Kamis (9/1/2020). Pintu gerbang utama kantor tertutup rapat dan setiap ada orang yang masuk akan mendapat pertanyaan dari petugas keamanan yang berjaga. Meski dikabarkan ada penyegelan, dari luar pagar tak terlihat ada pita segel yang terpasang.
”Tidak boleh masuk. Tidak ada apa-apa di dalam,” kata seorang penjaga keamanan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan di sejumlah tempat. Saat ini ada delapan orang yang sedang diperiksa. KPK juga menyita barang bukti berupa mata uang asing.
”Jumlah uangnya masih dihitung. Tim penyelidik masih bekerja di lapangan dan memeriksa pihak-pihak yang diamankan. Siang nanti KPK akan menentukan sikap status terhadap para terperiksa,” ujar Ali.