logo Kompas.id
UtamaWahyu Setiawan Tersangka,...
Iklan

Wahyu Setiawan Tersangka, Diduga Terima Rp 600 Juta untuk Urus PAW PDI-P

KPK menyebut persekongkolan oknum penyelenggara pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah dan biaya yang sangat mahal.

Oleh
SHARON PATRICIA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KXvIGGjqlwChKNaozFtpQtKVHEs=/1024x650/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F7a7c48f1-4067-4e2f-a122-a41edee7b908_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Suasana jumpa pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020), saat KPK mengumumkan penetapan empat tersangka kasus dugaan suap proses penggantian antarwaktu anggota DPR. Salah satunya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proses penggantian antarwaktu anggota DPR. Wahyu diduga telah menerima Rp 600 juta dari total Rp 900 juta untuk memproses permohonan penggantian antarwaktu anggota DPR dari PDI-P.

Selain Wahyu, tiga lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful. Wahyu dan Agustiani disebut sebagai penerima suap. Adapun Harun dan Saeful berperan sebagai pemberi suap.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000