Kejagung Kembali Cegah Pegawai Jiwasraya ke Luar Negeri
Kejaksaan Agung kembali melayangkan surat permintaan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung kembali melayangkan surat permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melarang 10 orang lainnya bepergian ke luar negeri, termasuk di antaranya mantan direksi perusahaan asuransi badan usaha milik negara ini.
Pencegahan yang dilayangkan Kejaksaan Agung dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. ”Iya. Penyidik mengajukan tiga orang lagi untuk dicegah (ke luar negeri),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Dihubungi terpisah, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh menyatakan, ada tiga karyawan Jiwasraya yang dilarang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Syahwirman, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy.
”Permohonan cekal baru masuk (Jumat pukul 15.20). Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan,” katanya.
Pengusutan kasus dugaan korupsi Jiwasraya naik ke tingkat penyidikan sejak 17 Desember 2019 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 33/F2/Fd2/12 Tahun 2019. Namun, hingga hari ini, belum ada penetapan tersangka.
Sebanyak 27 saksi pun sudah diperiksa secara maraton oleh penyidik. Sebelumnya, ada 10 orang masuk ke dalam daftar pelarangan bepergian ke luar negeri.
Daftar 10 orang yang dilarang ke luar negeri itu, antara lain Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim (2008-2018), Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam (2017-2018), Komisaris Utama Djonny Wiguna (2008-2018), serta Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo (2008-2018). Selain empat nama itu, ada enam orang lainnya yang turut dicekal, yakni DYA, MZ, GLA, ERN, HH, dan BT.
Djonny Wiguna seharusnya menjalani pemeriksaan Kamis kemarin. Akan tetapi, Djonny tidak hadir. Sementara Harry Prasetyo belum diperiksa oleh Kejagung.
Dalam waktu dua bulan, Kejagung akan menentukan pelaku kasus ini. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang sedang berlangsung, memang sudah ada indikasi pelanggaran hukum.
Hari Setiyono menambahkan, jadwal pemeriksaan saksi lanjutan akan diumumkan pada Senin mendatang.
Kemarin, Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman menerangkan, jadwal pemeriksaan saksi-saksi yang mangkir ataupun yang belum diperiksa akan diumumkan hari ini. Penyidik belum menetapkan tersangka karena masih membutuhkan waktu untuk mengungkap fakta, mengumpulkan alat bukti, dan merumuskan tindak pidananya.
Dalam jump pers bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Rabu (8/1/2020) lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa dalam waktu dua bulan, Kejagung akan menentukan pelaku kasus ini. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang sedang berlangsung, memang sudah ada indikasi pelanggaran hukum.
Sementara itu, hasil investigasi BPK pada 2018 menemukan kejahatan korporasi dalam pengelolaan perusahaan yang berakibat pada kerugian secara internal dan kerugian negara. Kejahatan tersebut diduga melibatkan jajaran direksi, general manager, dan pihak lain di luar perusahaan.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, sejak 2006 laba yang dibukukan Jiwasraya adalah laba semu yang merupakan hasil rekayasa akuntansi (window dressing).
Pada 2017, Jiwasraya membukukan laba sebesar Rp 2,4 triliun. Namun, laba tersebut tidak wajar karena terdapat kecurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun pada laporan keuangan.
Pada tahun berikutnya, Jiwasraya merugi sebesar Rp 15,3 triliun. Jiwasraya kembali merugi Rp 13,7 triliun hingga September 2019. Kerugian tersebut terjadi karena kesalahan tata kelola dan sejumlah kecurangan terkait pengelolaan produk simpanan Saving Plan.