logo Kompas.id
UtamaWahyu Setiawan Ajukan Surat...
Iklan

Wahyu Setiawan Ajukan Surat Pengunduran Diri kepada Presiden

Sekalipun telah mengajukan pengunduran diri, Bawaslu tetap melaporkan Wahyu Setiawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Proses di DKPP juga bisa memberhentikan Wahyu jika terbukti melanggar kode etik.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RJg9GpUNoW70EkZqyMP0aa_1lds=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FWhatsApp-Image-2020-01-10-at-6.12.09-PM_1578659138.jpeg
KOMPAS/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kedua dari kiri) menunjukkan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU periode 2017-2022 di Jakarta. Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan disampaikan melalui KPU.

JAKARTA, KOMPAS — Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (10/1/2020), mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Meski demikian, Badan Pengawas Pemilu tetap melaporkan Wahyu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Surat dari Wahyu tersebut ditunjukkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/1/2020). Surat itu ditujukan Wahyu kepada Presiden Joko Widodo dan disampaikan melalui KPU. Salinan surat tersebut juga akan diserahkan kepada DPR dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000