Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Oleh
·3 menit baca
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Jaminan atas hak dasar bagi setiap anak Indonesia itu jelas dituliskan dalam konsideran Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jaminan perlindungan bagi setiap anak itu pun tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945. Bahkan, hak untuk hidup, untuk tumbuh, dan hak untuk tak disiksa adalah hak asasi manusia (HAM) yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun.
Namun, seperti pepatah ”jauh panggang dari api”, kekerasan terhadap anak masih saja terjadi. Tidak jarang kekerasan itu, termasuk kekerasan seksual, berujung pada kematian. Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja memperlihatkan dua dari tiga anak pernah mengalami kekerasan. Satu dari 11 anak perempuan dan satu dari 17 anak laki-laki mengalami kekerasan seksual (Kompas, 10/1/2020).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat pula, jumlah permohonan dari anak yang menjadi korban kekerasan seksual tahun 2019 meningkat, mencapai 350 kasus. Jumlah itu meningkat sekitar 29 persen dibandingkan dengan tahun 2018, yang berjumlah 271 permohonan. Hingga tahun lalu ada 507 korban kekerasan seksual yang terlindung, terdiri dari 199 perempuan dan 77 laki-laki dewasa serta 174 anak perempuan dan 57 anak laki-laki (Kompas, 8/1/2020). Rekaman kekerasan terhadap anak, baik yang dilakukan sesama anak maupun orang dewasa, sering kali menerobos ruang- ruang pribadi dan keluarga, antara lain melalui media sosial. Kekerasan tidak jarang memunculkan kekerasan baru, yang juga menimpa anak. Hal ini harus dihentikan.
Kasus kekerasan terhadap anak di negeri ini, baik seksual, psikis, fisik, maupun penelantaran, yang meningkat secara signifikan itu juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.
Presiden, awal Januari 2020, mengadakan rapat terbatas membahas berbagai upaya penanggulangan kekerasan terhadap anak dan mendesak perlindungan anak sebagai prioritas jajarannya. Presiden juga meyakini, jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat berbagai lembaga, termasuk media, adalah fenomena gunung es. Kejadian sesungguhnya di masyarakat pasti lebih banyak lagi.
UU Perlindungan Anak menyatakan, yang disebut sebagai anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Penduduk Indonesia saat ini tidak kurang dari 265 juta jiwa. Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat, warga yang masuk kategori anak sekitar 87 juta. Jumlah yang tidak kecil dan anak-anak itulah masa depan bangsa ini. Kekerasan yang dialami oleh seorang anak akan mengganggu tumbuh kembangnya mereka serta pada gilirannya akan memengaruhi tumbuh kembangnya bangsa.
Tak bisa menggantungkan kepada Presiden dan pemerintah untuk melindungi anak dan menekan kekerasan di negeri ini. Masyarakat harus bergerak bersama melindungi anak sedari mula karena itu berarti melindungi masa depan bangsa kita.