Meskipun telah ditutup sejak akhir 2017, pengolahan limbah medis ilegal masih berlangsung di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS – Meskipun telah ditutup sejak akhir 2017, pengolahan limbah medis ilegal masih berlangsung di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon mengaku tidak bisa berbuat banyak karena masalah itu ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berdasarkan investigasi Kompas pada November – Desember 2019, limbah medis ilegal masih diolah warga setempat. Limbah berupa bekas infus, botol vaksin, hingga jarum suntik itu menumpuk setinggi 2 meter di lahan hampir 100 meter persegi (Kompas, 10/1/2020).
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemulihan Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon Yuyu Jayudin mengaku kaget dengan pemberitaan itu. “Saya yakin, pengolahan limbah medis sudah tidak beroperasi karena pemasok bahan bakunya sudah diadili,” katanya saat ditemui, Jumat (10/1).
Pemasok limbah medis ilegal yang dimaksud adalah Tumpak, oknum TNI, yang telah diadili. Dua warga yang turut membantunya, yakni Agus dan Nasikin tengah menjalani pidana penjara. “Tumpak sudah bebas, kalau enggak salah 10 bulan. Saya enggak tahu masa hukuman untuk dua warga lainnya,” katanya.
Tumpak memiliki gudang di Desa Panguragan Kulon dengan luas 32 meter (m) x 25 m. Sementara gudang Nasikin mencapai 50 m x 18 m dan Agus seluas 31,5 m x 22,5 m. Selain itu, masih terdapat 10 gudang limbah medis ilegal milik warga.
Luasnya bervariasi, dari 9 m x 6,4 m hingga 75 m x 9 m. Lokasinya juga tersebar di Desa Panguragan, Panguragan Wetan, Panguragan Lor, dan Kalianyar.
Gudang tersebut sudah ditutup sejak 2017 dengan segel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Petugas juga menemukan 250 ton limbah medis berserakan di bantaran sungai Desa Panguragan Wetan saat itu.
Areal tersebut telah dipulihkan dengan cara diuruk. Meski demikian, daerah itu masih menjadi tempat pembuangan sampah liar.
Berdasarkan pengecekan terakhir DLH Kabupaten Cirebon pada Agustus 2019, pihaknya tidak menemukan aktivitas pengolahan limbah medis. “Namun, gudang itu masih berisi limbah medis. Kami tidak bisa apa-apa karena itu barang bukti pengadilan. Wewenang kami sempit,” kata Yuyu.
Namun, gudang itu masih berisi limbah medis. Kami tidak bisa apa-apa karena itu barang bukti pengadilan. Wewenang kami sempit
Padahal, pihaknya telah bersurat kepada KLHK untuk menindaklanjuti tumpukan limbah medis tersebut pada 29 Mei 2019. Surat yang ditandatangani Imron, Pelaksana Tugas Bupati Cirebon saat itu, meminta KLHK segera memusnahkan limbah tersebut karena masyarakat takut bahaya limbah.
“Tetapi, sampai sekarang kami belum dapat jawaban dari KLHK. Semoga berita di Kompas ini bisa menyelesaikan masalah limbah medis ini,” katanya. Apalagi, beberapa pemilik gudang limbah medis juga ingin memanfaatkan lahannya untuk kegiatan ekonomi.
“Kalau ada kepastian itu (penggunaan gudang), nanti para pekerja limbahnya bisa kami bina untuk kegiatan ekonomi lainnya,” ungkapnya. Menurut dia, persoalan limbah medis telah mengedukasi masyarakat untuk mencari pekerjaan lain yang lebih aman.
Camat Panguragan Yono Purnomo mengklaim, pengolahan limbah medis sudah tidak beroperasi di daerahnya. “Masyarakat berharap, sudah tidak ada lagi limbah medis. Kami ingin berusaha rongsokan dengan tenang dan baik,” ucapnya.
Yono berharap, pemerintah mengedepankan pembinaan untuk masyarakat dibandingkan proses hukum. Alasannya, warga tidak tahu tentang bahaya limbah medis. Apalagi, Sekitar 35 persen dari 44.557 jiwa di Panguragan menggantungkan hidup pada usaha rongsokan, seperti plastik, besi, dan barang bekas lainnya.