Pergub Kantong Ramah Lingkungan Perlu Lebih Detail
Walhi menilai, Pergub DKI terkait kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan, tidak detail.
Oleh
Helena F Nababan
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai, Peraturan Gubernur DKI Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat, tidak detail. Regulasi itu belum memasukkan aturan mengenai stirofoam dan sedotan plastik.
Tubagus Soleh Ahmadi, Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Sabtu (11/01/2020), menjelaskan, pergub itu juga masih ada kekurangan terkait pembungkus makanan dari plastik.
”Tidak dijelaskan, kapan waktu kantong plastik makanan sekali pakai itu tidak boleh dipakai lagi. Tidak diberi waktu dalam jangka waktu kapan,” ujar Tubagus.
Walhi menilai, sebagai upaya pengurangan sampah plastik, seharusnya jenis sampah plastik itu dimasukkan dalam regulasi dan harus jelas. Ia melihat, hal itu akan akan diatur dalam pelaksanaan pada Juni 2020.
Walhi juga mendorong sosialisasi aturan ini. Dalam hal ini, selain Pemprov, Kadin dan asosiasi ritel harus bersama-sama menyosialisasikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dan plastik kepada masyarakat. Masyarakat juga harus dilibatkan juga.
”Meski ada kekurangan, Walhi menilai adanya pergub ini sebuah kemajuan,” ujarnya.
Sementara Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta mendukung pergub tentang KBRL tersebut. Langkah itu diharapkan bisa mengurangi sampah-sampah plastik.
Ia juga sepakat, sosialisasi dari pergub itu mesti dilakukan sehingga masyarakat dan ritel memahami.