Polda Banten menyegel tempat penambangan ilegal emas di Kabupaten Lebak, pascalongsor yang melanda Lebak, awal tahun ini. Penyelidikan atas tambang ilegal juga terus dilakukan.
Oleh
Agnes Rita Sulistyawaty
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Banten menyegel tempat penambangan ilegal emas di Kabupaten Lebak, pascalongsor yang melanda Lebak, awal tahun ini. Penyelidikan atas tambang ilegal juga terus dilakukan.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Edy Sumardi Priadinata, Minggu (12/1/2020), mengatakan, sejak Presiden Joko Widodo menginstruksikan penutupan tambang ilegal ini, Kapolda Banten segera menerjunkan tim gabungan bersama Bareskrim Polri untuk menyelidiki penambangan ilegal ini.
”Tim sudah meninjau lapangan sejak Kamis (9/1) ke beberapa lokasi. Sejumlah saksi juga diperiksa terkait penambangan ini. Tim menemukan bahwa benar di beberapa lokasi, penambangan tidak memiliki izin resmi dan instansi terkait,” kata Edy saat dihubungi dari Jakarta.
Sebelumnya, BNPB menemukan banjir dan longsor di Lebak dan Bogor terjadi karena kerusakan lingkungan. Untuk itu, BNPB menyarankan untuk pengembalian fungsi lingkungan dengan penghijauan.
Salah satunya menanam vetiver atau akar wangi (Vetiveria zizanioides). Vetiver atau tanaman sejenis rumput asal India itu mampu mencegah tanah longsor dan erosi karena dapat menahan aliran air dan menjaga kestabilan tanah.
Kepala BNPB Doni Monardo mengatakan, vetiver menjadi salah satu pilihan terbaik untuk ditanam di lahan yang telah gundul. ”Ribuan lokasi bekas hak guna usaha gundul karena pohonnya sudah ditebangi dan ditinggal begitu saja. Akibatnya, saat hujan terjadi longsor,” kata Doni, Kamis.
BNPB akan menyiapkan 100.000 bibit vetiver untuk penghijauan area lereng dan perbukitan yang gundul. Kemudian, sebagai upaya pemberdayaan masyarakat, kata Doni, di sela-sela vetiver akan diselingi tanaman keras, seperti sukun, aren, dan alpukat.