DKI Restorasi Gratis 2.600 Arsip Warga Pascabanjir
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi layanan gratis restorasi atau perbaikan fisik arsip penting warga yang terdampak banjir hingga akhir Januari. Sampai Minggu (12/1/2020), tercatat 137 warga mengakses layanan ini.
Oleh
J GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan layanan gratis restorasi atau perbaikan fisik arsip penting warga yang terdampak banjir hingga akhir Januari ini. Sampai Minggu (12/1/2020) tercatat 137 warga mengakses layanan tersebut di total lima wilayah kota administrasi dengan jumlah dokumen mencapai 2.608 lembar.
”Kami programkan tanggal 5-24 Januari, tetapi nanti kami evaluasi jika butuh diperpanjang lagi, selama masyarakat masih membutuhkan,” ucap Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta Wahyu Haryadi, saat dihubungi pada Senin (13/1/2020). Apalagi, musim hujan di Jakarta dan sekitarnya diperkirakan masih berlangsung sampai Mei sehingga risiko bencana terus menyertai.
Wahyu menjelaskan, layanan restorasi bisa diberikan pada dokumen-dokumen nonkependudukan, antara lain ijazah sekolah, sertifikat tanah, dan akta nikah. Adapun dokumen kependudukan yang rusak atau hilang seperti akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK), diurus oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI.
Restorasi pun bukan untuk dokumen yang rusak sepenuhnya. Arsip yang bisa ditangani, yaitu dokumen masih utuh tetapi basah, sedikit sobek di pinggir, atau berlubang di tengah. Dengan cara demikian, dokumen penting berumur lebih panjang setelah terdampak banjir. ”Namun, tidak sempurna seperti aslinya,” ujar Wahyu.
Tempat layanan restorasi dokumen di masing-masing wilayah berganti setiap dua hari. Jadwal selengkapnya bisa dicek secara daring di alamat http://dispusip.jakarta.go.id/dispusip/2020/01/10/lokasi-layanan-restorasi-dan-perbaikan-arsip/ pada laman resmi Dispusip DKI. Sebagai contoh, pada Selasa (14/1/2020) akan ada layanan di Kelurahan Kwitang, Jakarta Pusat; Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara; Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat; Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan; dan Kelurahan Bidara Cina, Jakarta Timur.
Layanan dibuka pukul 09.00 dan ditutup pukul 15.00. Wahyu memastikan layanan hadir juga pada hari Sabtu dan Minggu. Warga yang tidak berdomisili di kelurahan yang dijadwalkan boleh mengakses layanan. Bahkan, warga boleh lintas kota administrasi asalkan masih warga DKI.
Wahyu menambahkan, pihaknya juga memberikan layanan digitalisasi arsip. Dengan cara demikian, jika sewaktu-waktu terjadi bencana lagi dan dokumen penting sampai rusak atau hilang, warga masih menyimpan dokumen versi digitalnya sebagai bukti.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil DKI Dhany Sukma mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah menerima sekitar 2.000 permohonan penerbitan kembali dokumen kependudukan yang rusak atau hilang akibat banjir. Semuanya diterbitkan pada hari yang sama dengan saat permohonan diajukan. ”Paling banyak (memohon penerbitan) KK,” ucapnya.
Jika dokumen hilang, asalkan terbukti karena terdampak banjir, warga tidak perlu melengkapi permohonan dengan surat kehilangan dari kepolisian. Disdukcapil DKI sudah memiliki basis data RT dan RW terdampak banjir beserta warga-warganya sehingga dokumen bisa langsung diterbitkan.
Tidak seperti Dispusip DKI, Disdukcapil DKI tidak membatasi waktu layanan penggantian dokumen kependudukan yang rusak atau hilang. ”Sebab, bisa jadi mereka sedang fokus untuk pembersihan rumah terlebih dahulu, setelah itu baru mereka akan mengurus dokumen kependudukannya,” ujar Dhany.
Dhany menuturkan, warga bisa mengajukan permohonan secara perorangan dengan datang langsung ke kantor kelurahan atau secara kolektif lewat pengurus RT dan RW. Biasanya, ada juga layanan bergerak (mobile) yang langsung beroperasi di lokasi terdampak banjir.