Aturan Kepemilikan Garasi Tidak Bisa Diterapkan di Semua Wilayah di Depok
Aturan pemilik mobil memiliki garasi sendiri tidak bisa diterapkan di semua wilayah di Kota Depok, Jawa Barat. Karenanya, aturan mengenai hal ini sedang dievaluasi agar bisa diterapkan efektif.
Oleh
Ayu Pratiwi
·3 menit baca
DEPOK, KOMPAS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengevaluasi aturan yang mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi sendiri. Kebijakan itu dianggap menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebab, lahan untuk membangun garasi atau menyediakan parkir kendaraan itu tidak tersedia di sejumlah wilayah.
Adapun jalannya evaluasi berjalan hingga dua tahun ke depan. Selama evaluasi, sebagian kalangan mengharap agar aturan kepemilikan garasi disertai dengan sistem zonasi yang mengidentifikasi wilayah mana saja yang memungkinkan kebijakan itu diberlakukan. Sebab, di sebagian kompleks perumahan, lahan yang tersedia tidak memungkinkan dibuat untuk parkir mobil.
"Kita tidak mungkin minta pemilik mobil menjual kendaraannya apabila tidak memiliki garasi. Masyarakat tidak bisa disalahkan apabila tidak punya lahan untuk parkir kendaraannya. Sebagian lahan itu juga telah diserahkan kepada Pemkot Depok untuk dibangun taman layak anak," kata Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari ketika dihubungi pada Senin (13/1/2020).
Karena itu, menurut Yeti, kewajiban punya garasi bagi pemilik mobil hanya bisa diterapkan di wilayah tertentu. "Saya ingin dalam Perda itu dibuat zonasi," katanya.
Kebijakan mewajibkan pemiliki mobil memiliki garasi merupakan hasil perubahan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Kewajiban adanya garasi ini dimaksudkan agar dapat mengurangi penggunaan badan jalan untuk parkir kendaraan. Namun saat ini, kata Yeti, aturan itu masih dievaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Seperti diberitakan Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana menyatakan, kebijakan yang mewajibkan pemilik mobil untuk memiliki garasi bertujuan untuk menjaga keteraturan di jalan dan mencegah warga parkir kendaraannya di pinggir jalan. Apabila diterapkan, pemilik mobil yang tidak memiliki garasi rencanannya akan dikenakan sanksi administratif Rp 2 juta.
Pantauan Kompas di kompleks perumahan Kecamatan Cinere, Depok, kendaraan yang parkir di tepi jalan cukup banyak ditemukan, baik itu di jalan utama, atau pun di jalan kompleks perumahan. Tidak hanya kendaraan pribadi, angkutan umum dan truk juga sering terpantau parkir di tepi jalan. Hal terssbut tentu mengganggu pengguna jalan yang melintasi jalan tersebut.
Namun, tanggapan warga Depok terhadap kebijakan mewajibkan pemilik kendaraaan memiliki garazj masih beragam. Ada yang sepakat karena merasa terganggu dengan kendaraan yang parkir di tepi jalan. Ada juga yang merasa skeptis kebijakan itu mampu menertibkan jalan dari kendaraan yang parkir di tepi jalan.
Adi Winarto (60), warga Kelurahan Gandul, Depok misalnya berpendapat, kebijakan itu perlu didukung dengan penyediaan lahan parkir untuk warga yang terlanjur memiliki mobil, tapi tidak punya garasi. "Susah juga bagi warga yang rumahnya kecil untuk punya garasi. Sebaiknya disediakan area parkir supaya mereka tidak parkir di pinggir jalan," katanya.
Sementara itu, Sayuthi (64), warga Kelurahan Pangkalan Jati, Depok, mendukung sepenuhnya kebijakan mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi. Baginya, warga yang mampu beli atau memiliki mobil otomatis mampu membangun garasi. "Saya setuju banget dengan kebijakan itu. Mobil yang parkir di pinggir jalan mengganggu banget. Punya mobil bisa, kok punya garasi enggak bisa," kata Sayuthi.