logo Kompas.id
UtamaAturan Kepemilikan Garasi...
Iklan

Aturan Kepemilikan Garasi Tidak Bisa Diterapkan di Semua Wilayah di Depok

Aturan pemilik mobil memiliki garasi sendiri tidak bisa diterapkan di semua wilayah di Kota Depok, Jawa Barat. Karenanya, aturan mengenai hal ini sedang dievaluasi agar bisa diterapkan efektif.

Oleh
Ayu Pratiwi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7jFNHIsIkwKMACZS-0IK_4ARxhk=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F97ae984a-862f-4da1-8047-7ffe549c3945_jpg.jpg
KOMPAS/AYU PRATIWI

Mobil dan truk parkir di tepi Jalan Saleh, Kota Depok, Senin (13/1/2020). Kendaraan yang parkir di tepi jalan sering dikeluhkan warga setempat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini sedang mengevaluasi kebijakan mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi, sehingga tidak memarkirkan kendaraannya di tepi jalan.

DEPOK, KOMPAS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengevaluasi aturan yang mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi sendiri. Kebijakan itu dianggap menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebab, lahan untuk membangun garasi atau menyediakan parkir kendaraan itu tidak tersedia di sejumlah wilayah.

Adapun jalannya evaluasi berjalan hingga dua tahun ke depan. Selama evaluasi, sebagian kalangan mengharap agar aturan kepemilikan garasi disertai dengan sistem zonasi yang mengidentifikasi wilayah mana saja yang memungkinkan kebijakan itu diberlakukan. Sebab, di sebagian kompleks perumahan, lahan yang tersedia tidak memungkinkan dibuat untuk parkir mobil.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000