KPK Segera Gandeng Polri untuk Tangkap Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera berkoordinasi dengan National Central Bureau-Interpol Indonesia Polri untuk menangkap Harun Masiku. Langkah ini ditempuh karena Harun buron di luar negeri.
Oleh
SHARON PATRICIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera berkoordinasi dengan National Central Bureau-Interpol Indonesia Polri untuk menangkap Harun Masiku. Langkah ini ditempuh karena Harun berada di luar negeri dan tak kunjung menyerahkan diri.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, KPK akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB-Interpol. ”Saya kira untuk koruptor tidak akan sulit ditemukan,” ujarnya kepada Kompas, Senin (13/1/2020).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2020), Harun diimbau menyerahkan diri. Namun, hingga saat ini belum juga menyerahkan diri. ”Kami akan terus mencari dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang,” kata Ghufron.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Arvin Gumilang menyampaikan, Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 pukul 11.00. Harun berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju Bandara Changi, Singapura.
”Sampai sore ini belum ada kabar, apakah Harun sudah kembali ke Indonesia. Kami belum cek lagi dan besok akan kami update,” ujar Arvin.
Ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menjelaskan, melalui kerja sama dengan NCB-Interpol, dapat diterbitkan red notice. Surat dikeluarkan oleh Interpol Pusat di Lyon, Perancis, kemudian diumumkan kepada semua negara anggota Interpol yang berjumlah 194 negara, termasuk Indonesia.
Red notice merupakan surat pemberitahuan yang diterbitkan untuk mencari, menangkap, dan menahan tersangka, terdakwa, atau terpidana kasus pidana untuk diserahkan kepada negara yang meminta. Masa berlaku red notice pun tidak dibatasi, bisa dicabut jika orang yang dicari meninggal atau diminta dicabut negara yang mengajukan.
Harun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Tiga tersangka lain yang sudah ditahan adalah komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan; anggota staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Saiful; dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio Fridelina.
Suap diberikan agar Harun dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, caleg terpilih yang meninggal pada Maret 2019. Namun, sesuai keputusan KPU, yang seharusnya menggantikan Nazarudin adalah Riezky Aprilia.
Sita dokumen
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, tim penyidik KPK menyita beberapa dokumen dari hasil penggeledahan di ruang kerja Wahyu yang berlokasi di Mes Bank Indonesia Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan selama lebih kurang sembilan jam.
Rumah dinas Wahyu di Jalan Siaga Raya, Pejaten, Jakarta Selatan, juga digeledah dan disita beberapa dokumen penting. ”Untuk sementara mendapatkan beberapa dokumen penting terkait rangkaian perbuatan dari para tersangka. Nanti kami konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi yang akan dihadirkan penyidik,” ujar Ali.
Saat ditanya apakah tim penyidik akan menggeledah Kantor Dewan Pimpinan Pusat PDI-P, Ali mengatakan belum bisa menyampaikan lokasi mana lagi yang akan digeledah. ”Nanti kami akan infokan lebih lanjut,” katanya.
Ali pun memastikan meski ada jangka waktu empat hari dari penetapan tersangka hingga dilakukannya penggeledahan, tim penyidik KPK memiliki strategi. KPK memiliki target apa yang harus didapatkan di penyidikan.