Peluang Indonesia Ekspor Sawit Olahan ke India Kian Terbuka
Pemerintah India mengumumkan pembatasan impor minyak kelapa sawit murni atau refined palm oil dari Malaysia. Pembatasan ini semakin membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor produk serupa ke India.
Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah India telah mengumumkan pembatasan impor minyak kelapa sawit murni atau refined palm oil dari Malaysia. Pembatasan ini semakin membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor produk serupa ke India.
Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan Kasan Muhri menyatakan, kebijakan Perdana Menteri India Narendra Modi yang mengeluarkan notifikasi untuk membatasi atau melarang impor refined palm oil dan palmolein dari Malaysia akan berdampak pada perdagangan palm oil global.
”Akan ada peluang bagi Indonesia untuk mengisi (impor oleh India) karena produsen refined palm oil terbesar di dunia hanya Indonesia dan Malaysia,” ujar Kasan saat dihubungi, Senin (13/1/2020).
Berdasarkan data yang dihimpun, India mengimpor refined palm oil dari Malaysia senilai 180 juta dollar AS sepanjang 2018.
Meskipun demikian, Kasan mengatakan, peningkatan ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dari perusahaan-perusahaan di Indonesia yang terafiliasi dengan perusahaan Malaysia perlu diantisipasi. Hal ini disebabkan CPO akan menjadi alternatif produk ekspor bagi Malaysia ke India.
Badan Pusat Statistik mencatat, sepanjang Januari-November 2019, nilai ekspor refined palm oil Indonesia ke India mencapai 190,77 juta dollar AS. Angka ini lebih rendah 83,48 persen dibandingkan dengan Januari-November 2018 yang senilai 1,15 miliar dollar AS.
Menurut Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia Derom Bangun, Pemerintah India masih melindungi industri permurnian CPO nasionalnya.
Perizinan Pemerintah India terhadap kegiatan importasi refined palm oil tergolong ketat sebagai bentuk perlindungan terhadap industri permurnian CPO. Oleh karena itu, pelaku usaha minyak kelapa sawit hilir Indonesia mesti mengikuti proses resmi yang berlaku di India dan mempelajari syarat-syaratnya.
Oleh karena itu, Derom berpendapat, kebijakan India yang membatasi importasi refined palm oil dari Malaysia dapat menjadi peluang bagi Indonesia untuk memperkuat industri hilir kelapa sawit dalam negeri. Penguatan ini memberikan nilai tambah bagi ekspor produk berbasis CPO Indonesia.
Pulihkan industri
Mengutip Reuters, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian India memublikasikan notifikasi pembatasan importasi refined palm oil pada pekan lalu. Direktur Eksekutif Solvent Extractors’ Association (SEA) BV Mehta menyatakan, pembatasan impor ini dapat memulihkan industri permurnian CPO di India.
Ekspor palmolein Malaysia ke India sepanjang 2019 mencapai 2,04 juta ton. Ketua Palm Oil Refiners Association of Malaysia (PORAM) Jamil Haron menyatakan, pelaku usaha Malaysia masih dapat menjual CPO, tetapi harus berkompetisi dengan Indonesia.
Menurut Co-Founder Singapore-based Palm Oil Analytics Sathia Varqa, produk minyak kelapa sawit Malaysia berada di posisi yang tidak menguntungkan. Dia memperkirakan, India akan menambah impor CPO dari Indonesia.
Menyempit
Sebelumnya, India menurunkan bea masuk produk kelapa sawit dari negara-negara Asia Tenggara mulai 1 Januari 2020. Bea masuk impor CPO turun dari 40 persen menjadi 37,5 persen, sedangkan produk olahannya (refined, bleached, and deodorized palmolein atau RBDPO) turun dari 50 persen menjadi 45 persen.
Penurunan itu membuat selisih bea masuk antara CPO dan RBDPO menyempit. Mulanya, selisih bea masuk di antara kedua jenis produk itu sebesar 10 persen dan kini 7,5 persen.
Dalam surat tertulisnya, Mehta menyoroti penyempitan selisih antara bea masuk impor CPO dan RBDPO. Menurut dia, penyempitan tersebut dapat berdampak pada industri permurnian CPO di India sehingga membutuhkan perlindungan dari pemerintah setempat. (REUTERS)