Penambangan diduga menjadi salah satu penyebab bencana banjir dan longsor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menangkap pelaku penambangan ilegal di lokasi bencana.
Oleh
Aguido Adri
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS – Kepolisian Resor Bogor menangkap dua pelaku tindak pidana penambangan ilegal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penambangan ini diduga menjadi salah satu penyebab bencana banjir dan longsor selain peralihan fungsi hutan menjadi lahan pertanian.
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor menangkap dua pelaku berinisial MAR (24) dan ATA (33), warga Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor saat sedang beroperasi di lubang galian emas liar (gurandil).
Penangkapan itu merupakan upaya Polres Bogor dalam menganalisa dan mengungkap faktor lain yang menyebabkan bencana longsor dan banjir pada Rabu (1/1/2020) silam.
“Bencana alam tanah longsor dan banjir yang terjadi di wilayah Bogor Barat, ada indikasi penyebab bencana karena kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal. Dan itu kami temukan dan menangkap dua pelaku yang saat itu sedang melakukan aktivitas tambang,” kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Muhammad Joni, Senin (13/1/2020).
Penangkapan dua pelaku tersebut, kata Joni, merupakan langkah awal pengungkapan kasus tambang ilegal di Kabupaten Bogor yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Selain itu, pengungkapan kasus yang dilakukan Polres Bogor sebagai upaya mencegah terulangnya penambangan liar.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Bogor Inspektur B Azi Lesmana mengatakaan, dari hasil analisis dan pemantauan di daerah Bogor Barat, mereka menemukan lokasi yang diduga tempat operasi tambang emas ilegal.
“Kami melihat ada aktifitas penambangan dan pengolahan tambang emas yang mencurigakan di Kampung Cililin Sabrang, Desa Banyuresmi. Kami langsung menangkap para pelaku. Dan saat ini masih kami minta keterangan,” kata Azi.
Ia melanjutkan, para pelaku menambang emas tanpa ijin atau tanpa memiliki dokumen izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan izin pertambangan rakyat (IPR), pada tiga lokasi, seperti di Gunung Puntang, lubang Cingalang dan lubang Cisapon Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg.
Selain menangkap MAR dan ATA, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 80 karung bahan emas, 70 buah gelundung alat pengolah emas, 5 buah mesin penggerak alat pengolah emas, 5 buah poli, 2 buah tabung gas ukuran 50 kilo gram, 2 buah tabung gas ukuran 3 kilo gram, 2 buah alat pengolah emas gembosan, 1 buah alat timbangan, dan 1/2 karung kowi dan uang tunai senilai Rp 1,6 juta.
Dua pelaku dikenakan Pasal 158 juncto Pasal 37 dan atau Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Tambang liar di Banten
Selain di Bogor, Polisi Daerah Banten juga berupaya mencegah terulangnya penambang liar di Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Banten. Penambangan ilegal di lokasi ini diduga kuat memicu terjadinya longsor.
Seperti diberitakan sebelumnya (Kompas, 13/1/2020), Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Edy Sumardi mengatakan, pencegahan dilakukan dengan memasang garus polisi di sekeliling bekas lokasi penambangan. “Lokasi ini tidak boleh lagi dimasuki orang dan tidak boleh ada aktivitas apa pun,” kata Edy.
Penyegelan lokasi tambang ini dilakukan setelah Polda Banten dan Bareskrim Polri menyelidiki serta memeriksa sejumlah saksi. Akan tetapi, Edy belum menyebutkan jumlah lolasi tambang yang telah diberi garus polisi. Ia juga belum menyatakanada tidaknya tersangka dalam kasus ini.
Para petambang, kata Edy, tidak mengantongi izin dari instansi terkait yang berwenang mengeluarkan izin penambangan. Karena itulaj, polisi menyegel pertambangan ini. Ia mengklaim, penyegelan ini menjadi langkah kepolisian untuk mencegah terulangnya longsor.