logo Kompas.id
UtamaWarga Gugat Gubernur DKI...
Iklan

Warga Gugat Gubernur DKI karena Dianggap Lalai Antisipasi Banjir

Sebanyak 243 warga mengajukan gugatan ”class action” ke Gubernur DKI atas banjir di Jakarta yang melanda awal tahun 2020. Mereka menganggap Gubernur lalai mengantisipasi terjadinya banjir saat itu.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IaZU3UWVau4CPwEG89XLAEZNtBw=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200113_150327_1578923278.jpg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Perwakilan tim advokasi korban banjir DKI Jakarta 2020, Diarson Lubis menunjukkan surat gugatan "class action" terkait banjir di Jakarta, sebelum mendaftarkan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS - Warga menggugat Gubernur DKI Jakarta atas kelalaian mengantisipasi banjir di Jakarta awal tahun 2020. Kelalaian itu menyebabkan kerugian materiil bagi warga. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020) atas nama 243 warga.

Mereka tergabung dalam Tim Gugatan Class Action Banjir DKI 2020 yang menjadi pihak penggugat dengan total kerugian Rp 42,3 miliar. Nilai kerugian terkecil sebesar Rp 498.000, sedangkan nilai kerugian terbesar mencapai Rp 8,7 miliar. Kerugian ini di luar nilai kerugian yang dialami pengusaha mencapai Rp 1,045 triliun.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000