Penantian Legalitas WeChat Pay di Indonesia Terbayar
Dompet digital, WeChat Pay, akan berkongsi dengan PT Bank Central Asia Tbk setelah mendapatkan izin operasional dari Bank Indonesia pada 1 Januari 2020.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha/Kristian Oka Prasetyadi
·4 menit baca
Penantian hadirnya layanan pembayaran digital global dari China, WeChat Pay, di Indonesia, menemui titik terang. Dompet digital ini akan berkongsi dengan PT Bank Central Asia Tbk setelah mendapatkan izin operasional dari Bank Indonesia pada 1 Januari 2020.
Tarik ulur wacana kehadiran WeChat Pay secara legal di Indonesia telah terjadi sepanjang tahun lalu. Setelah beberapa kali tertunda, kepastian legalitas tersebut terkonfirmasi dari Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng dan Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja.
Saat ditemui seusai acara pelantikan Suahasil Nazara sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mewakili Kementerian Keuangan di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1/2019), Jahja mengatakan, BCA tengah menyiapkan sistem teknologi yang dapat memenuhi kebutuhan operasional WeChat Pay di Indonesia.
”Sebelum memulai operasional dengan WeChat Pay, kami menjajal kerja sama dengan perusahaan teknologi internasional terlebih dahulu untuk menyiapkan sistem pendukung yang diperlukan,” ujarnya.
Mau tidak mau, Jahja menargetkan pada tahun ini kerja sama BCA dengan WeChat Pay harus dimulai. Terlebih lagi, saat ini WeChat Pay telah memenuhi standar kode baca cepat Indonesia (QR Code Indonesia Standard/QRIS).
Deputi Gubernur BI Sugeng, awal tahun ini di Makassar, Sulawesi Selatan, mengatakan, WeChat Pay selaku penyelenggara jasa sistem pembayaran asing telah memenuhi persyaratan operasional di Indonesia. Salah satu poin persyaratan adalah bekerja sama dengan entitas usaha di Indonesia berupa bank kelompok BUKU IV.
”Jadi, sekarang WeChat Pay sudah punya payung hukum untuk jalan di Indonesia. Aturan mengenai QRIS Indonesia harus mereka patuhi,” ujarnya.
Sebelum resmi berkongsi dengan BCA, WeChat Pay telah terlebih dahulu digandeng PT Bank CIMB Niaga Tbk untuk beroperasi di Indonesia. Sebelum bekerja sama di Indonesia CIMB Niaga sudah memiliki perwakilan di Malaysia yang sudah lebih dulu bekerja sama dengan WeChat Pay.
Kebocoran devisa
Meski izin operasional WeChat Pay di Indonesia baru dikeluarkan awal tahun ini, di sejumlah destinasi wisata penggunaan dompet digital ini sudah jamak dilakukan. Menurut survei BI, pada 2018 ada sekitar 1.800 lokasi usaha yang menggunakan WeChat Pay sebagai alat untuk bertransaksi di seluruh Indonesia.
Kode QR WeChat Pay sudah banyak ditemui ditemui di gerai oleh-oleh di Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara. Toko ritel di mal, seperti Centro di Manado Town Square, menyediakan metode pembayaran ini untuk memfasilitasi wisatawan asal China.
Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulut Arbonas Hutabarat membenarkan, transaksi elektronik dalam mata uang yuan ini tidak diproses oleh bank di dalam negeri. Kode QR WeChat Pay langsung tersambung peladen di China tanpa proses konversi ke rupiah sehingga Indonesia tidak mendapat devisa dari transaksi.
”Penyelesaian pembayaran yuan itu tidak melalui bank di Indonesia sehingga transaksinya tidak tercatat. Akibatnya, kami tidak bisa mengetahui potensi devisa yang hilang,” kata Arbonas.
Selain di Sulawesi Utara, Provinsi Bali sebagai destinasi utama pariwisata di Indonesia juga menjadi lokasi penggunaan WeChat Pay terbanyak. Coco Group termasuk salah satu jaringan toko di Bali yang sejak Agustus 2018 menggunakan aplikasi WeChat Pay sebagai cara pembayaran.
Sebelumnya sistem pembayaran melalui aplikasi, baik berbentuk uang elektronik, dompet elektronik, maupun perbankan bergerak, hanya dapat memindai kode QR dari masing-masing penyelenggara.
Saat ini, lewat standardisasi, semua penyelenggara jasa sistem pembayaran berbasis kode cepat di Indonesia dapat saling terhubung sehingga potensi hilangnya devisa menjadi nihil.
Lintas negara
Setelah mewajibkan QRIS untuk transaksi nontunai berbasis aplikasi per 1 Januari 2020, Bank Indonesia (BI) juga sedang mengembangkan QRIS untuk transaksi cross border inbound dan cross border outbound.
Dengan begitu, menurut Sugeng, aplikasi pembayaran nontunai di luar negeri bakal digunakan di Indonesia dan begitu juga sebaliknya, aplikasi pembayaran nontunai Indonesia juga bakal bisa digunakan di luar negeri.
Transaksi cross border inbound, seperti WeChat Pay dan Alipay, dikembangkan dalam rangka menyasar wisatawan dan TKI, terutama dari Asia Tenggara, China, India, Hong Kong, Korea Selatan, dan Jepang.
Adapun transaksi cross border outbound, seperti OVO dan GoPay, ke depannya akan dikembangkan agar bisa digunakan oleh warga negara Indonesia yang sedang ke luar negeri.