logo Kompas.id
UtamaDesain Pemilu Tergantung pada ...
Iklan

Desain Pemilu Tergantung pada Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi akan menentukan desain besar pemilu nasional dan lokal, utamanya pada keserentakan pelaksanaan.

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xdAoVBbV9kIQVH3VTDoeqU3u5Pk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F2293902a-4acd-4b3b-883b-7ade95dd4773_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Mahkamah Konstitusi dipimpin Ketua MK Anwar Usman menggelar sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/12/2019). MK menolak gugatan uji materi pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang syarat pencalonan Kepala Daerah. Gugatan diajukan Ahmad Wazir Noviandy mantan Bupati Ogan Ilir yang batal maju pemilihan kepala daerah karena pernah tersangkut kasus narkoba.

JAKARTA, KOMPAS —Desain besar pemilu nasional dan lokal, utamanya pada keserentakan pelaksanaannya, kini tergantung pada Mahkamah Konstitusi. MK tengah menangani perkara uji materi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada terkait pelaksanaan kedua kontestasi politik tersebut, dan kini memasuki babak akhir.

Pemohon dan pihak-pihak pemberi keterangan, seperti DPR dan pemerintah, diminta menyerahkan kesimpulan akhir pada 21 Januari mendatang. Perkara uji materi UU Pilkada dan UU Pemilu ini salah satunya diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000