Hakim Agung Mahkamah Agung Prof Dr HM Hary Djatmiko SH MS dikukuhkan sebagai guru besar bidang hukum perpajakan Fakultas Hukum Universitas Jember. Hary kini menjadi satu-satunya guru besar hukum perpajakan di Indonesia.
Oleh
ANGGER PUTRANTO
·3 menit baca
JEMBER, KOMPAS - Hakim Agung Mahkamah Agung HM Hary Djatmiko dikukuhkan sebagai guru besar bidang hukum perpajakan Fakultas Hukum Universitas Jember. Pengukuhan ini sekaligus menjadikan dirinya sebagai satu-satunya guru besar hukum perpajakan di Indonesia.
Dalam sidang senat terbuka pengukuhan Guru Besarnya, Hary menyampaikan pidato berjudul Peranan Asas Iktikad Baik Dalam Pembangunan Hukum Perpajakan Melalui Putusan Mahkamah Agung. Menurutnya, pajak memiliki peran sangat penting dalam sebuah negara, karena pajak merupakan kewajiban konstitusional yang memiliki implikasi hukum maupun ekonomi.
“Dalam mekanisme penyelesaian sengketa pajak, Pengadilan Pajak memiliki kewenangan istimewa sebagai pengadilan pertama dan sekaligus terakhir dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa pajak. Oleh karena itu dalam memutus sebuah perkara sengketa pajak, maka hakim Pengadilan Pajak perlu mempertimbangkan asas iktikad baik selain kebijakan hukum sebagai instrumen hukum tanpa meninggalkan asas kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum,” papar Hary dalam pidato pengukuhan Guru Besar Bidang Hukum Perpajakan Fakultas Hukum di Universitas Jember, Rabu (15/1/2020).
Dalam menegakkan hukum pajak, lanjut Hary, seorang hakim perlu mempertimbangkan iktikad baik pihak yang bersengketa. Iktikad baik tersebut terdiri dari Iktikad baik obyektif yang berupa kejujuran dalam melakukan perbuatan hukum, dan iktikad baik subyektif yang didasarkan pada norma-norma kepatutan dan norma lain yang berlaku dalam masyarakat.
“Dalam penyelesaian sengketa pajak memungkinkan penerapan asas ultimum remedium yang bisa berupa sanksi administratif dibandingkan penerapan asas primum remedium yang berupa sanksi pidana,” ujar Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara tersebut.
Dalam penyelesaian sengketa pajak memungkinkan penerapan asas ultimum remedium yang bisa berupa sanksi administratif dibandingkan penerapan asas primum remedium yang berupa sanksi pidana
Sementara Rektor Universitas Jember Mohammad Hasan, menyampaikan kebanggaannya atas pengukuhan Hary Djatmiko sebagai guru besar di Universitas Jember. Ia berharap hal ini dapat menjadikan Fakultas Hukum Universitas Jember sebagai pusat keunggulan di bidang hukum perpajakan di Indonesia.
“Saya percaya kepakaran yang dimiliki oleh Prof Hary di bidang hukum perpajakan akan mendorong banyaknya kajian dan penelitian di bidang hukum perpajakan, terutama bagi dosen, dan mahasiswa jenjang magister dan doktoral di Fakultas Hukum Universitas Jember. Prof Hary bukan hanya akademisi saja, tapi sekaligus sebagai praktisi yang benar-benar menguasai hukum perpajakan selaku Hakim Agung di Mahkamah Agung,” ujar Hasan.
Tidak hanya dihadiri sivitas akademika Universitas Jember, pengukuhan Hary Djatmiko dihadiri para koleganya dari Mahmakah Agung RI, termasuk Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Ditemui seusai acara pengukuhan, Ketua Mahkamah Agung RI memberikan apresiasi atas keberhasilan Hary sebagai guru besar di Fakultas Hukum Universitas Jember.
“Mahkamah Agung bangga, dalam tiga bulan ini ada tiga orang hakim agung yang meraih gelar profesor termasuk Pak Hary. Pencapaian ini luar biasa mengingat di sela-sela kesibukan memeriksa dan mengadili perkara, kawan-kawan mampu membagi waktu dengan berkiprah di kegiatan akademis sehingga berhasil menjadi guru besar. Untuk diketahui, di tahun 2019 ada kurang lebih sepuluh ribu perkara pajak yang masuk ke Mahmakah Agung,” ungkap Hatta Ali.
Dengan pengukuhan Hary, maka jumlah profesor yang masih aktif mengajar di Universitas Jember berjumlah 51 profesor. Selain itu masih ada tujuh dosen yang saat ini pengurusan guru besarnya masih berproses di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.