Upaya memulangkan Harun Masiku yang berada di Singapura akan sangat bergantung pada hasil komunikasi dan koordinasi dengan kepolisian Singapura.
Oleh
Tim Kompas
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS- Tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, yakni Harun Masiku, sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang. Namun, salah satu upaya memulangkan Harun yang sudah meninggalkan Indonesia menuju Singapura akan sangat bergantung pada hasil komunikasi dan koordinasi dengan kepolisian Singapura.
Hal ini berkaca dari pengalaman Indonesia dalam memulangkan tersangka kasus korupsi yang berada di Singapura, salah satunya pemulangan tersangka kasus mafia pajak, Gayus HP Tambunan, Januari 2011. Mantan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (14/1/2020), menuturkan, berkaca dari pengalamannya dalam pemulangan Gayus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berkoordinasi dengan Kepolisian Negara RI dalam mengejar Harun di Singapura.
”Polri memiliki kerja sama baik dengan kepolisian Singapura. Di sisi lain perlu waktu yang tepat untuk pengejaran serta dialog dan pendekatan persuasif kepada tersangka agar mau menjalani proses hukum di Tanah Air,” ujar Achmad. Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyampaikan, Harun keluar dari Indonesia menuju Singapura pada 6 Januari 2020.
Polri memiliki kerja sama baik dengan kepolisian Singapura.
Namun, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang mengatakan, pantauan imigrasi hanya sebatas saat yang bersangkutan keluar dari batas negara. Dia tidak mengetahui apakah Harun masih berada di Singapura atau tidak. Komunikasi dan koordinasi tetap dijalin dengan Singapura. Namun, pihaknya tidak berwenang meminta Singapura mencegah Harun agar tak keluar dari wilayah negara itu. Pasalnya, hal itu menjadi kewenangan Singapura.
Adapun dalam kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), KPK menetapkan empat tersangka, yakni Harun yang diusulkan PDI-P untuk menjadi anggota DPR lewat PAW, Wahyu, Agustiani Tio (mantan anggota Badan Pengawas Pemilu), dan staf Setjen PDI-P Saeful Bahri. Tiga tersangka sudah ditahan KPK, sedangkan Harun masih dicari.
Masuk DPO
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK Jakarta, kemarin, menjelaskan, Harun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Senin (13/1) yang ditindaklanjuti dengan permohonan bantuan ke Interpol untuk memulangkannya.
Di tempat terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, KPK telah berkoordinasi dengan Polri untuk mengetahui keberadaan tersangka di luar negeri. ”Jika ada informasi Harun sudah berada di dalam negeri, saya harus cek lagi ke Kemenkumham karena siapa pun yang masuk ke dalam negeri tercatat dalam aplikasi Ditjen Imigrasi. Namun, jika infonya Harun berada di Singapura, kami akan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Singapura dan Kemlu (Kementerian Luar Negeri),” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Argo Yuwono mengatakan, Polri akan berkoordinasi dengan KPK dan Ditjen Imigrasi untuk memastikan keberadaan Harun. Apabila lokasi Harun diketahui, Argo memastikan, Divisi Hubungan Internasional Polri akan melakukan pencarian yang diawali koordinasi dengan kepolisian Singapura hingga mengajukan penerbitan red notice ke Interpol. (IAN/INK/SAN/DVD/SHR)