Kejagung Geledah Rumah Mantan Anggota Direksi Jiwasraya, Sita Dua Kendaraan Mewah
Kejaksaan Agung menggeledah dua rumah tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo. Keduanya mantan direktur Jiwasraya. Kejagung menyita kendaraan mewah dalam penggeledahan ini.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah dua rumah tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan dugaan kerugian negara yang diprediksi mencapai Rp 27 triliun. Dua kendaraan mewah diamankan.
Hingga Rabu (15/1/2020) pukul 20.40, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menerangkan bahwa proses penggeledahan di dua rumah tersangka dalam kasus Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo, masih berlangsung. Rumah kedua tersangka itu berada di bilangan Jakarta Pusat.
Dia melanjutkan, aset yang disita penyidik akan disampaikan besok. Sebab, proses penggeledahan masih berlangsung.
”Hari ini penyidik ke tempat yang diduga akan bisa dilakukan penyitaan barang bukti ataupun aset yang nantinya bisa mengembalikan dugaan kerugian negara,” katanya.
Hendrisman Rahim merupakan eks Direktur Utama Jiwasraya. Sementara Harry Prasetyo merupakan bekas Direktur Keuangan Jiwasraya.
Mereka berdua ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka bersamaan dengan tiga orang lainnya, yakni Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokro; dan komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
Ketika ditanya mengenai penggeledahan rumah tiga tersangka lain, Hari menyatakan bahwa untuk sementara masih belum ada informasi terkait itu. ”Untuk sementara masih dua itu. Nanti kalau ada informasi lanjutan kami kabarkan,” katanya.
Pada pukul 21.03, jaksa penyidik membawa dua kendaraan mewah ke Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jakarta. Kedua kendaraan itu adalah mobil merek Mercedes-Benz dengan pelat nomor B 737 DIR dan sepeda motor merek Harley Davidson dengan pelat nomor B 6035 WGL.
Seorang jaksa penyidik yang berada di lokasi menyatakan, dua kendaraan itu diambil dari rumah Hendrisman Rahim.
Dihubungi terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Boyamin Saiman menyatakan bahwa langkah Kejagung sudah benar dengan menetapkan tersangka kasus ini. Sembari proses penyidikan berjalan, ia berharap penyidik juga fokus menelusuri aset tersangka.
Hal itu bertujuan untuk menyelamatkan dana nasabah. ”Jadi, ini bukan soal menahan dan memenjarakan orang saja. Kalau cuma sekadar itu, negara berarti tak adil. Wong rakyatnya tetap sengsara karena duitnya tidak kembali,” katanya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, total kerugian negara akibat kasus ini sudah mencapai Rp 27 triliun. Ia mendorong institusi pengawas sektor keuangan untuk lebih serius mengawasi industri asuransi. Hal itu untuk mengantisipasi kesalahan serupa yang merugikan nasabah dan akhirnya negara (Kompas, 15/1/2020).
Pemeriksaan saksi
Selain menggeledah rumah tersangka, Kejaksaan Agung juga memeriksa enam saksi yang berasal dari perusahaan manajer investasi. Mereka adalah Direktur PT Pan Arcadia Asset Management Irawan Gunari, Ratna Puspitasari dari Marketing PT GAP Asset Management, dan mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arifadhi Soesilarto.
Selain itu, ada juga Direktur PT Pool Advista Asset Management Ferro Budhimeilano, Direktur PT MNC Asset Management Frery Kojongian, dan Direktur PT Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan WK.
”Penyidik menggali bukti keterkaitan saksi dengan dugaan korupsi Jiwasraya,” kata Hari.
Hingga malam ini, sudah 47 saksi yang diperiksa. Lima orang di antaranya menjadi tersangka. ”Penyidikan masih berproses dan (saksi yang diperiksa) masih berpotensi (menjadi tersangka),” katanya.