Layanan Publik pada Akhir Tahun Membaik, tetapi Masih Ada Temuan Klasik yang Berulang
Ombudsman Republik Indonesia menilai pelayanan publik secara umum pada Libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 membaik. Akan tetapi, masih ada temuan yang terus berulang
Oleh
INSAN ALFAJRI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Ombudsman Republik Indonesia menilai pelayanan publik secara umum pada Libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 membaik. Akan tetapi, masih ada temuan berulang seperti kapasitas lembaga pemasyarakatan yang kelebihan kapasitas dan petugas medis yang tidak memadai di rumah sakit daerah.
Hal itu disimpulkan dari inspeksi mendadak Ombudsman pada 28-29 Desember 2019, di 21 obyek pelayanan publik di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Adapun obyek yang diperiksa Ombudsman terdiri dari layanan perhubungan, kesehatan, penanggulangan bencana, kepolisian, pemasyarakatan, dan kepabeanan.
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menjelaskan, sidak sudah dilakukan selama empat tahun terakhir. "Secara umum memang jauh lebih baik. Meski ada kasus berulang, misalnya, soal kurangnya sumber daya di tempat jaga," katanya, Selasa (14/1/2020), di Jakarta, saat menyampaikan hasil temuan tersebut kepada kementerian dan lembaga terkait.
Dari sisi layanan kesehatan, Ombudsman menyidak ruangan instalasi gawat darurat (IGD) di rumah sakit umum daerah (RSUD) yang berada di Ciawi, Cibinong, Kota Bogor, dan Kota Bekasi. Ninik mengatakan, di rumah sakit itu, tidak ada lagi keluhan pasien pengguna Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Akan tetapi sejumlah hal menjadi catatan. Misalnya saja tentang kelebihan kapasitas di RSUD Kota Bogor. Ruang IGD kelebihan kapasitas. Sementara jumlah dokter jaga tidak seimbang dengan jumlah pasien.
Selain itu, di RSUD Kota Bekasi belum tersedia Ruang PICU (Pediatric Intensive Care Unit), ruangan bagi anak dengan gangguan kesehatan serius. Di rumah sakit ini, pasien anak juga masih mengenakan pasien dan selimut dari rumah.
Anggota Ombudsman Adrianus Melia menambahkan, dari sisi layanan penanggulangan bencana, Dinas Pemadaman Kebakaran (Damkar) Kota Depok, misalnya, mengalami perbaikan. Pada sidak tahun 2016, kantor itu belum dilengkapi alarm di pos jaga. Penerangan juga belum maksimal.
"Saat sidak akhir tahun kemarin, pos jaga kantor itu sudah mempunyai alarm dan lampu penerangan," katanya.
Secara umum, sidak di Damkar Kota Depok, Kota Bogor, dan Kota Tangerang, Ombudsman masih menemukan jumlah petugas yang belum mencukupi. Jumlah alat pelindung diri untuk petugas juga masih kurang.
Ombudsman juga masih menemukan persoalan klasik di lembaga pemasyarakatan (lapas), yaitu kelebihan kapasitas. Hal itu terpantau di Lapas Kelas II A Cibinong, Lapas Kelas II A Paledang, dan Lapas Kelas I Cipinang.
Selain itu, Ombudsman juga mendapati sel narapidana yang berbeda fasilitasnya dari sel lain di Lapas Kelas I Cipinang. Ini dinilai menimbulkan diskriminasi terhadap narapidana lain.
Sementara dari layanan perhubungan, kekurangan pertugas jaga juga menjadi catatan. Misalnya, di Stasiun moda raya terpadu Lebak Bulus, Jakarta. "Satu orang pegawai mengerjakan berbagai tugas," kata Meliala.
Terkait layanan kepolisian, Ombudsman mencatat kekurangan petugas di Pos Pantau Lalu Lintas Jalur Puncak-Bogor. Di tempat ini, Ombudsman juga menemukan dugaan layanan kendaraan ke Jalur Puncak oleh petugas bagi masyarakat yang mampu membayar.
Merespons temuan Ombudsman di lapas, Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Tejo Harwanto menyatakan, kapasitas Lapas memang tidak sebanding dengan jumlah tahanan.
Dia menjelaskan, narapidana seluruh Indonesia berjumlah sekitar 263.000. Sementara lapas di Indonesia hanya berkapasitas sekitar 100.000 orang. Setiap lapas rata-rata kelebihan 102 persen dari kapasitas. Bahkan, di kota-kota besar, kelebihan kapasitas mencapai 400 persen.
Kemkumham, katanya, telah mengupayakan kelebihan kapasitas ini dengan membuat program integrasi narapidana ke tengah masyarakat. Pada tahun 2019, sebanyak 20.633 narapidana tinggal di masyarakat.
Dia melanjutkan, terkait perbedaan fasilitas di sel, Kemkumham akan mengevaluasi kepatuhan Kepala Lapas dan Kepala Rutan terkait standar sel. Ia menyatakan bahwa Kumham sudah mewujudkan zona integritas di 681 Unit Paksana Teknis lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Kesehatan Primer Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Saraswati menyatakan, hasil sidak Ombudsman menjadi bahan masukan Kemenkes untuk terus memperbaiki layanan di RSUD. Kemenkes akan memerintahkan RSUD untuk memperhatikan jumlah dokter jaga dan perbaikan layanan di IGD. "Agar lebih siap dalam menghadapi masa Libur Lebaran nantinya," katanya.
Direktur Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menjelaskan, Kemendagri akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menambah sarana prasarana dan meningkatkan kompetensi petugas Damkar.
"Penyelamatan saat terjadi kebakaran merupakan bagian dari pelayanan dasar. Oleh sebab itu, Pemda jangan beralasan tak ada uang," katanya.