Melawan Petugas, Penodong di Koja Dilumpuhkan dengan Peluru
Komplotan pencuri menodong dua orang yang akan berbelanja di minimarket di Koja, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2020) dini hari. Polisi menangkap penodong berinisial MFA (28).
Oleh
J Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komplotan pencuri menodong dua orang yang akan berbelanja di minimarket di Koja, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2020) dini hari. Polisi langsung menangkap salah satu pelaku berinisial MFA (28). Akan tetapi, pelaku melawan sehingga polisi menembak kaki kirinya.
”Pada saat perlawanan, dia (MFA) mengambil pisau dan mengancam petugas dengan pisau itu sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur,” ucap Kepala Tim Tiger Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara Inspektur Dua Muhammad Rizky Novrianto, Rabu sore, di Jakarta Utara. Tim Tiger Alpha merupakan tim yang menindaklanjuti laporan dan meringkus MFA.
Selain MFA, anggota komplotan lainnya, yaitu HH dan L, masih buron. MFA dan HH diketahui pernah menjadi narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Rizky menjelaskan, sekitar pukul 03.30, dua korban berinisial MS (26) dan AR (30) turun dari bus di daerah Mambo, Koja. Mereka akan berbelanja di minimarket sebelum melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Tanjung Priok untuk berlayar ke Taiwan.
Ketika akan masuk minimarket, MS dan AR dihadang dan ditodong MFA dan kawan-kawan. Salah satu korban kemudian melarikan diri dan langsung melapor ke Markas Polres Metro Jakarta Utara.
”Saat itu, kami sedang bersiaga di sini dan langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara) untuk mengamankan,” ujar Rizky.
Para pelaku belum sempat melukai kedua korban saat Tim Tiger Alpha tiba, tetapi HH dan L sudah kabur dengan membawa ponsel korban mereka. Sementara itu, uang yang dirampas dari korban Rp 400.000 disimpan di dalam tas MFA sehingga uang itu disita polisi sebagai barang bukti. Polisi juga menyita sebilah pisau berwarna perak milik MFA yang digunakan untuk menodong dan melawan petugas.
Rizky mengatakan, petugas sudah mengantongi identitas pelaku yang buron dan kini masih melakukan pengejaran.
Para pelaku dikenai Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara lebih dari 5 tahun.
Dua hari sebelumnya, Senin sekitar pukul 04.30, Tim Tiger Alpha juga membekuk seorang begal di gerbang keluar tol Plumpang, Jakarta Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pelaku berinisial AR (16), sedangkan korban PAP (21) adalah pengemudi mobil ekspedisi.
Saat itu, Tim Tiger Alpha menerima laporan dari rekan korban bahwa korban dibegal menggunakan senjata tajam di gerbang keluar tol Plumpang Jakarta Utara. Pelaku merampas ponsel, uang Rp 3 juta, dan sejumlah surat berharga.
Tim pun bergerak memburu AR. ”Pada saat pengejaran, pelaku berada di RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) Sungai Bambu. Ia pun tertangkap,” ujar Wirdhanto.
Saat membegal, AR melukai PAP. Korban mengalami luka sobek di lengan kanan.